klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tanah Nenek Sriamah Diserobot, Eh Malah Digugat Pengembang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Puluhan massa GMBI saat gelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negri (PN) Gresik. (Faiz/klikjatim.com)
Puluhan massa GMBI saat gelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negri (PN) Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Sidang perdana sengketa tanah antara pengembang Ahsana Baitul Ummah (penggugat) dengan Nenek Sriamah (tergugat) diwarnai aksi unjuk rasa. Puluhan massa yang tergabung di lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) memadati area Pengadilan Negeri Gresik.

[irp]

“Kami datang mendampingi Bu Sriamah untuk mendapatkan haknya atas tanah-tanahnya. Kami menuntut agar tanah tersebut dikembalikan atau diganti dengan harga yang sesuai,” Ketua GMBI wilayah Jawa Timur, Sugeng S Putra, Kamis (26/11/2020).

Menurut Sugeng, permasalahan bermula ketika tanah milik Sriamah digusur dan dijadikan akses perumahan Ahsana Baitul Ummah di Desa Dungus, Kecamatan Cerme. Namun sudah berjalan sekitar dua tahun ganti rugi atas tanah tersebut belum juga diberikan.

Sebenarnya sudah pernah dilakukan mediasi bersama PT Habibi Halal Berkah Melimpah yang merupakan pihak pengembang. Namun tidak ada kesepakatan dari Sriamah dan pihak pengembang. Hingga akhirnya PT Habibi malah melakukan jalur hukum dengan menggugat Sriamah di pengadilan. Pihaknya pun berupaya untuk mendampingi dan mengawal kasus yang menimpa nenek yang sudah renta tersebut.

“Ini pengembang malah menggugat Bu Sriamah. Kita akan kawal sampai tuntas sampai hak Bu Sriamah diterima,” tambahnya.

Massa aksi membawa pengeras suara dan sejumlah bendera. Para demonstran melakukan orasi dan aksi di depan gerbang kantor PN Gresik. Sempat terjadi insiden debat antara pendemo dan aparat yang berjaga, karena para pendemo berusaha merangsek masuk mengawal persidangan. Beruntung tidak terjadi kericuhan setelah aparat kepolisian mempersilakan 10 orang perwakilan masuk.

Pada sidang pertama yang dijalani Bu Sriamah tersebut, hakim ketua memberikan ruang untuk mediasi kepada kedua belah pihak. Dan hasilnya, dua Minggu lagi tepatnya 11 Desember 2020 akan dilakukan mediasi kembali dengan harapan bisa mendapatkan kesepakatan hingga permasalahan tuntas.

Dalam hal ini, Sriamah selaku pemilik tanah seluas 520 meter persegi meminta ganti rugi dengan harga jual tanah Rp 5 juta per meter persegi. Ganti rugi tersebut ditujukan ke pihak pengembang.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Habibi Halal Berkah Melimpah, Mochamad Nukson mengungkapkan, bahwa sidang tersebut merupakan sidang pertama atas gugatan dari pihaknya kepada Sriamah, Ummu dan turut tergugat GMBI. Perkaranya terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan pihak Bu Sriamah.

Menurutnya, sebelum dibawa ke ranah hukum memang sempat ada mediasi bersama Sriamah. Namun permasalahan tersebut tidak mendapatkan kesepakatan yang sesuai. Sriamah malah meminta harga beli tanahnya Rp 5 juta per meter.

“Dalam perjanjian jual beli, harga yang disepakati sebesar Rp 407 ribu sekian. Hal tersebut sudah wanprestasi,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya membawa perkara ini ke ranah hukum. Yakni dengan menggugat Sriamah selaku pemilik SHM tanah, Umu selaku anak dari pemilik tanah karena telah melakukan pencemaran dan turut tergugat GMBI selaku yang diberikan kuasa oleh Umu.

Nukson menyebut, langkah hukum ini dilakukan karena tidak ada kesepakatan dalam beberapa mediasi yang dilakukan. Dengan jalan ini, harapannya mendapatkan penyelesaian masalah. “Dua Minggu lagi akan dilakukan mediasi. Di tenggang waktu itu harapannya ada komunikasi yang bisa dibangun untuk menyelesaikan persoalan,” tutupnya. (rtn)

Editor :