KLIKJATIM.Com | Gresik – Salahuddin Al Ayyubi (24), warga Perum Banjarsari Asri Gang 6 nomor 18 Rt 01 Rw 01 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tega menghabisi teman perempuannya sendiri di dalam kawasan Cafe Penjara Desa setempat, Selasa (10/9/2019) petang. Korban adalah Hadryil Choirun Nisa'a (25), warga Dusun Ngering Rt 02 Rw 01 Desa Sukoanyar, Cerme.
Mirisnya, tersangka yang akhirnya berhasil diringkus polisi sempat melakukan tindakan tak senonoh di depan jasad korban. Setelah mencekik dan melucuti perhiasan, tersangka langsung melepas celana dalam (CD) korban dan melakukan orgasme alias (maaf) o*ani.
"Kurang lebih dalam waktu 3 jam setelah kejadian, tersangka sudah berhasil diamankan di rumahnya,” kata Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (11/9/2019).
Diceritakannya, peristiwa sadis ini bermula ketika tersangka menghubungi korban dan mengajak ketemu di tempat kerjanya di Cafe Penjara. Korban yang sebelumnya sudah saling kenal pun menuruti ajakan tersebut.
[irp]
Korban datang sendiri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol W-3264-AH. Setibanya di lokasi kejadian, tersangka yang ditengarai sudah berniat jahat meminta tolong korban untuk memasukkan kucing peliharaannya ke kandang.
Tersangka diam-diam membuntuti dari belakang. Lalu, mendekapnya (korban) sambil meminta korban agar tidak berteriak. Karena tersangka hanya membutuhkan handphone dan uang korban untuk bayar utang. “Korban sempat memberontak dan minta tolong,” imbuhnya.
Dengan spontan, tersangka langsung mencekik leher korban dan membekap mulutnya menggunakan tangan kiri. Korban pun tergolek lemas tak sadarkan diri dan diduga sudah meninggal dunia.
[irp]
Kemudian gelang dan cincin emas milik korban diambilnya. Lalu, tersangka juga melucuti sepatu, celana serta celana dalam korban dan melakukan orgasme di depan mayat korban.
Setelah itu, tersangka sejatinya bermaksud ingin menguburkan jenazah korban di dalam area cafe. Namun tidak bisa dilakukan karena halaman di lokasi kejadian terpasang paving dan akhirnya ditinggalkan begitu saja.
Akibat perbuatan itu tersangka harus mempertanggujawabkan di mata hukum. Ia dijerat dengan pasal 338 juncto 365 tentang pembunuhan dan, atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (iz/roh)
Editor : Redaksi