KLIKJATIM.Com | Gresik - Kendati sempat ditertibkan oleh polisi bahkan sejumlah orang diperiksa penyidik, ternyata kegiatan tambang Galian C ilegal di Desa Pundut Trate Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik kumat lagi. Penambangan di lokasi ini pernah di-police line, namun kini masih beroperasi kembali.
[irp]
Atas fakta ini, sejumlah warga Desa Pundut Trate Kecamatan Benjeng, Gresik mengaku resah terkait operasional Galian C. Selain diduga tanpa dilengkapi izin lengkap usaha pertambangan masih beraktivitas, penambangan ini merusak ekosistem lingkungan hidup di sekitar lokasi. Warga melalui LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) mengadukan keberadaan galian tersebut ke Kepolisian Resort Gresik pada Rabu (25/11/2020).
Menurut Aris Gunawan, Ketua LSM FSPR, dia dan sejumlah warga beberapa kali mendatangi lokasi penambangan di Dusun Karang Pundut, Desa Pundut Terate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. “Sampai dengan hari Rabu siang ini, masih terdapat aktivitas galian c. Puluhan dump truk tampai di lokasi, silih berganti mengangkut hasil tambang yang kami duga tanpa izin,” kata Aris.
Menurutnya, usaha pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin yang diduga milik pria berinisial M ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial. Dari sisi ekonomi, eksploitasi alam secara besar-besaran, mendistribusikannya, dan menjual hasil tambangnya secara illegal, membuat pelaku usaha galian c tersebut terhindar dari pajak negara. Selain itu, harga jual lebih murah karena tidak ada beban untuk membayar pajak yang membuat harga galian c di pasaran rusak.
“Itu karena hasil tambang yang mereka jual umumnya di bawah harga pasar. Mereka berani jual murah karena tidak ada pajak yang dibayar ke negara. Itu sudah masuk ranah korupsi karena penggelapan pajak,” ungkap Aris.
Dari dampak lingkungan, Aris menyebutkan, penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat termasuk di Desa Pundut Terate yang merupakan area persawahan mengakibatkan struktur tanah menjadi labil. Dampaknya bisa menimbulkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir.
Sedangkan dari dampak sosial, kata Aris, masyarakat resah karena akses jalan yang dilalui kendaraan pengangkut hasil galian seringkali terdapat tumpahan tanah dari atas bak truk yang mengangkut galian.
“Belum lagi kemacetan lalu lintas dan kerusakan jalan yang dilalui kendarsaan tersebut. Dari pengamatan tadi, kendaraan yang digunakan mengangkut galian c illegal merupakan dump truk ukuran 8 kubik,” ujar Aris.
Karena itu pihaknya ingin agar polisi segera bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas bisnis yang diduga iliegal tersebut. Karena setidaknya empat Undang-Undang dilanggar dalam operasi galian tersebut, diantaranya Undang Undang RI no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU no. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Harapan kami, tidak hanya pelaku galian c yang tidak memiliki izin yang dapat diproses hukum, namun pembeli materialnya karena melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya di pasal 69 ayat 3, lokasi tersebut tidak masuk dalam kawasan pertambangan yang diizinkan. Jika dibiarkan terus menerus, maka pelaku usaha galian c yang tidak dilengkapi izin akan membuka usahanya, karena tidak ada tindakan tegas dari Polres setempat,” kata Aris.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto saat dikonfirmasi perihal langkah yang akan ditempuh untuk menertibkan Galian C yang diduga ilegal tersebut, belum menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan belum dijawab. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar