KLIKJATIM.Com I Surabaya - Terbongkarnya gudang narkoba Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur menguak kehidupan penghuninya. Khususnya tuan rumah MNF yang sehari-hari berprofesi sebagai guru TK. Diduga ratusan juta nilai aset yang dikuasinya merupakan hasil dari perdanganan narkotika.
[irp]
MNF merupakan istri dari bandar narkotika yang sejak 6 bulan lalu mendekam di LP di Lampung. Perkaranya kepemilikan sabu-sabu sebanyak 16 kilogram sabu. Rupanya dari penjara dia melanjutkan mengatur perdagangan narkotika. Rumahnya di Jombang dijadikan gudang narkotika. Memanfaatkan sejumlah orang sekitar sebagai kurir.
Saat rumah tersebut digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, ditemukan 8,8 kilogram sabu, 1,26 gram ganja, 440 butir pil ekstasi, 166, 8 gram serbuk ekstasi, 17,758 butir happy five serta 20.400 butir pil dobel L. Nilai narkoba tersebut diperkirakan puluhan miliar rupiah.
Tak heran bila polisi menduga aset-aset yang dimiliki MNF merupakan hasil dari transaksi narkoba. Aset yang kini disita polisi mobil Mercedes-Benz alias Mercy, sertifikat rumah, dan enam sepeda motor
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, meski bukan pengedar guru TK asal Jombang itu dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, meski tidak terlibat dalam bisnis jual beli sabu, namun guru tersebut menikmati hasil dari kerja suaminya sebagai gembong dan penyuplai sabu di wilayah Jatim.
Lanjut Memo, guru TK asal Jombang itu saat ini tidak ditahan, namun hanya diwajibkan untuk absen. Guru TK tersebut disangkakan terjerat UU No 8 Tentang TPPU. Sementara dari jaringan ini Satnarkoba juga mengamankan delapan orang, dua diantaranya wanita.
“Kalau jaringan total itu ada 10 orang, satu sudah ditahan di Lampung, satu yang katanya guru TK, dan delapan lagi kita tahan,” papar Memo. (hen)
Editor : Redaksi