KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sebanyak 16 Pekerja Seks Komersil (PSK) di sejumlah titik lokalisasi liar di kawasan Tretes mewek bareng, Kamis (12/11/2020) malam. Tidak sedikit yang menangis begitu mendengar hakim PN Pasuruan menjatuhkan denda sebesar Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan pada Sidang Tipiring, Kamis (12/11/2020) siang.
[irp]
Dengan hukuman tersebut, jika para pelanggar asusila ini tidak mampu membayar sebesar Rp 2 juta, maka mereka akan dikurung di dalam rumah tahanan (Rutan). Tingginya denda, membuat para wanita penjual shyawat ini hanya pasrah. Sedangkan mengacu pada sidang-sidang Tipiring, mereka hanya didenda Rp 1 juta.
"Mahal banget dendanya, kalau tidak bisa bayar ya dikurung," kata Eva Septi (21) salah satu PSK sambil mengusap air matanya usai mengikuti sidang.
Wanita asal Magelang Jawa Tengah ini mengaku pasrah dan memilih membayar denda Rp 2 juta dari pada harus mendekam di penjara. "Iya mending bayar denda, walau pun harus mencari utang sana sini, dari pada dipenjara," paparnya.
Untuk mendapat uang sebanyak itu, lanjut wanita asal, ia harus bekerja selama seminggu. "Itu pun tergantung ramenya tamu," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana mengatakan, razia digelar pada Kami (13/11/2020) pukul 01.00 WIB. "Ada tiga lokasi jadi sasaran dalam razia yakni, Watuadem, Gang Sono, dan Pesanggrahan," terangnya.
Dalam razia tersebut, dua regu Satpol PP bergerak langsung ke tiga lokasi yang diduga kuat dibuat ajang mangkal para PSK. (hen)
Editor : Redaksi