KLIKJATIM.Com I Surabaya - Empat orang kurir narkotika berhasil digulung. Dua orang diantaranya ditempat kakinya lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap. "Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo didampingi Kanit Idik III Iptu Eko Julianto, Rabu (11/11/2020).
Para kurir ini merupakan jaringan lapas di Madura . Tersangka masing-masing adalah Kusnul Ulum (29) dan Mardiwinata Pran (25) asal Kediri yang kos Desa Sambisari Kecamatan Taman, Sidoarjo. Jakfar Ninggolan (30) asal Kapling Baru Tambak Oso, gang Mutiara, Waru, Sidoarjo, dan Aris Zainuri (28) warga Jalan Rungkut Tengah Gg. Pertolongan Surabaya. Informasi yang dihimpun selain sabu, mereka juga mengedarkan pil koplo di wilayah Surabaya dan Madura.
Petugas pertama kali melakukan penangkapan pada, 29 Oktober 2020 di wilayah Taman Sidoarjo. "Di sana anggota mengamankan dua orang tersangka Kusnul Ulum dan Mardiwinata Pran dengan barang bukti sabu juga ribuan pil koplo," kata Heru.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan dan pengembangan hingga pada tanggal 7 November 2020 diamankan lagi dua pelaku. Mereka dibekuk di wilayah Rungkut Surabaya dan petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1 kg yakni Aris Zainuri dan Jakfar Ninggolan. "Mereka terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan dengan mencoba kabur," tambahnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki asal usul pemasok narkoba guna melakukan pengungkapan jaringan atasnya.Dari total pengungkapan kasus empat pelaku ini, Unit Idik III dapatkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1,5 Kg dan pil double L atau pil koplo kurang lebih 234.000 butir Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Uu. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU. RI. No, 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.(rtn)
Editor : Redaksi