GRESIK - Berbagai modus penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan pelaku untuk mengelabuhi petugas. Misalnya HAS (25), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tersangka yang berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Gresik.
Tersangka diamankan setelah kedapatan memiliki dan menyimpan sabu. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Raya Karang Semanding, Kecamatan Balongpangan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Jannah menuturkan, modus tersangka menyimpan sabu dibungkus permen yupi. Lalu, dimasukan ke dalam saku celana belakang sebelah kiri.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan penyelidikan dan kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka," jelasnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti (bb) yang disita antara lain satu paket narkotika jenis sabu siap pakai dengan berat timbang 0,32 Gram.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/nul)
Editor : Redaksi