KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebanyak 1.068 orang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Gresik, resmi dilantik pada Selasa (24/1/2023) kemarin. Meski demikian, tapi selama proses seleksi PPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik kali ini ternyata menyisakan beberapa cerita.
Misalnya di Kecamatan Dukun. Kendati tidak disiplin datang tepat waktu saat tes wawancara sesuai jadwal di wilayah tersebut, seorang peserta pun akhirnya terpilih dan dilantik sebagai Anggota PPS.
“Jadwal tes wawancara (PPS) Kecamatan Dukun itu hari Kamis dan Jumat, tanggal 19-20 Januari 2023. Tapi ada peserta yang sebenarnya jadwal desanya itu hari Kamis (19/1/2023) ternyata tidak ikut dan akhirnya dijadwalkan ulang tes wawancara susulan hari Jumatnya (20/1/2023),” tutur seorang calon Anggota PPS yang tidak lolos seleksi tersebut.
Ternyata calon Anggota itu akhirnya terpilih sebagai PPS di salah satu Desa di Kecamatan Dukun. “Ya heran, terlambat tidak sesuai jadwal tapi ujung-ujungnya terpilih jadi Anggota PPS,” imbuh warga Dukun, yang meminta namanya untuk dirahasiakan itu.
Dia mengaku kecewa dengan kebijakan KPU, yang dinilai tidak tegas. Bahkan sempat terlintas dipikirannya ada kecurigaan bahwa semua ini jangan-jangan diduga sudah ‘pesanan’.
“Dimana-mana yang namanya tes, itu ya harus sesuai jadwal. Kalau terlambat hadir ya seharusnya didiskualifikasi, tapi ini tidak. Justru ada tes susulan,” paparnya.
Padahal peserta atau calon anggota lainnya rela menunggu sampai malam, demi mengikuti tahapan wawancara yang sempat ada kemoloran dari jadwal. “Kalau seperti ini ya tidak ada rasa keadilan bagi peserta yang lain. Saya harap ke depan bisa lebih baik,” pungkasnya.
Akademisi dari Universitas Gresik (Unigres), Dara Puspitasari, S.H., M.H sempat menyampaikan tentang pentingnya transparansi dalam suatu hasil penilaian seleksi. Terutama seleksi sebagai penyelenggara pemilu, salah satunya adalah PPS.
Lebih lanjut dia menyampaikan, jika memang penilaian menjadi tolak ukur utama maka proses penilaiannya harus transparan. Artinya perlu menghindari hal-hal yang terkesan tidak terbuka, sehingga bisa mengantisipasi munculnya kekhawatiran terkait praktek dugaan nepotisme di lingkungan KPU Gresik.
“Biar tidak ada kecurigaan, harusnya penilaian dilakukan benar-benar transparan. Termasuk untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan bersifat subyektif dalam tes wawancara,” imbuhnya.
Terpisah, seorang mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Gresik yang tidak mau namanya disebutkan mengungkapkan, sistem seleksi keanggotaan penyelenggara pemilu memang seharusnya ada evaluasi. Yaitu harus lebih transparan dan meminimalisir indikasi adanya ruang-ruang untuk ‘bermain mata’ alias melobi pihak-pihak sebagai pemilik kebijakan.
“Walaupun dulu kami di PPK, tapi waktu itu tetap tidak mengetahui hasil penilaian PPS. Karena yang menilai langsung dari atas (KPU),” ceritanya.
“Khususnya hasil tes wawancara, dan hal ini merupakan tahapan terakhir sebelum diambil keputusan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Dukun, Abdul Alam Amrullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya wawancara susulan dari satu peserta asal Desa Madumulyorejo. Sesuai jadwal wawancara untuk wilayah Kecamatan Dukun adalah 2 hari, yaitu Kamis dan Jumat.
“Iya peserta calon PPS dari Dukun ada 1 peserta yg ikut wawancara susulan. Yg mewawancara dari komisioner,” tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada klikjatim.com.
Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengatakan, jadwal tes wawancara secara umum dilaksankaan pada tanggal 18 sampai 20 Januari 2023. Setelah itu tidak ada wawancara susulan.
“Iya mas itu gak papa,” jawabnya, saat dikonfirmasi terkait wawancara susulan di luar jadwal yang ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Dukun.
Disinggung terkait kecurigaan bahwa Anggota PPS yang mengikuti wawancara susulan dan terpilih tersebut diduga ‘pesanan’, Makmun hanya menjawab bahwa tugas KPU menjalankan tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. (nul)