Mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa Diduga Dikorupsi, Dua Aparatur Desa di Tuban Tersangka

Reporter : Muhammad Nurkholis - klikjatim.com

Kepala Kejari Tuban saat menyampaikan keterangan pers tentang kasus dugaan korupsi APMD di Kabupaten Tuban (Kholis/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua aparatur Desa di Kabupaten Tuban sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD). Hal tersebut diumumkan Kejari Tuban pada Senin 22 Juli 2024 tempo hari.

Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya menjelaskan, dua aparatur desa di Kabupaten Tuban yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Mesin APMD berinisial EW, yang bertugas di salah satu desa di Kecamatan Jatirogo dan AM aparatur desa di Kecamatan Kenduruan. Keduanya menjabat sebagai Direktur sebuah badan usaha CV.

“Kedua orang ini selain menjadi aparatur desa, juga sebagai Direktur CV Satu Network,” ujar Armen.

Dugaan tindak pidana korupsi itu terendus dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur yang mendapati kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1.559.129.107 (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh rupiah).

Armen menambahkan, dari 58 unit APMD yang telah direalisasikan pada tahun 2021 untuk desa-desa di Kabupaten Tuban, ditemukan fakta bahwa ada 51 unit rakitan tak sesuai fabrikasi dan pilot project.

“Dari 58 unit APMD yang direalisasikan ada 51 unit tak sesuai fabrikasi,” imbuhnya.

Baca juga: PMII Tuban Tuding Layanan Kesehatan di Kabupaten Tuban Jeblok

Disinggung terkait pagu per unit APMD ini, Armen membeberkan jika pagu dari pengadaan APMD per unit berkisar Rp30-35 juta. Namun keduanya belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.

“Keduanya masih belum kami tahan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua orang ini disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).