klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mantan Teroris di Tulungagung Ini Taubat, Nyatakan Setia NKRI

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Seorang narapidana terorisme yang menyatakan taubat dan ikrar setia kepada NKRI (Ist)
Seorang narapidana terorisme yang menyatakan taubat dan ikrar setia kepada NKRI (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Seorang Terpidana kasus terorisme yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Tulungagung, menyatakan taubat dan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, pada Kamis 29 Februari 2024, siang.

Napiter jaringan Jemaah Ansharut Daulah  (JAD) ini menyatakan ikrar setia kepada NKRI dihadapan perwakilan Badan Nasional Penangggulangan Terorisme (BNPT) juga Densus 88 Antiteror yang hadir ke lokasi.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Raden Budiman Kusumah yang ditemui seusai proses pengucapan ikrar itu mengatakan, Terpidana berinisial WD ini sudah mendapatkan izin dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag, untuk bisa mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.

Pembacaan ikrar diawali dengan pembacaan ikrar komitmen bahwa yang bersangkutan akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh Terpidana asal Sulawesi Selatan ini.

"Prosesinya, setelah mengucapkan ikrar kemudian yang bersangkutan melakukan penghormatan dan mencium bendera Merah Putih," ujar Budiman.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman Mati
Budiman memastikan, ikrar yang diucapkan oleh Terpidana WD dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, WD juga mengaku akan mengikuti proses deradikalisasi dan pembinaan selama masa pemidanaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. 

"Tidak ada paksaan kepada napiter tersebut untuk mengucapkan janji ikrar kembali kepada NKRI, ini adalah salah satu wujud dari keberhasilan proses deradikalisasi," urai Budiman.

Terpidana WD merupakan Napiter yang divonis 3 tahun penjara, yang bersangkutan diprediksi akan bebas pada bulan April 2024 mendatang.

"Sebelumnya, WD ini ditahan di Rutan Kelas I Depok Jawa Barat, kemudian Desember 2023 dipindah ke Tulungagung, kalau dilihat dari hukuman yang sudah dijalani WD, dia akan bebas pada April 2024," pungkas Budiman. (qom)

Editor :