Korupsi Anggaran Kegiatan, Mantan Ketum PSSI Kota Pasuruan Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi - klikjatim

KLIKJATIM.com | SURABAYA – Mantan Ketua Umum PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati telah diamankan oleh Subdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Warga Jalan Jambangan RT 06 Purworejo Kota Pasuruan itu, menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah untuk KONI Kota Pasuruan.

Tersangka diduga mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi terhadap uang kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan, atau Asosiasi PSSI yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun 2013, 2014 dan 2015. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 3,8 Miliar.

“Akibat perbuatan mantan Ketua PSSI ini, Negara mengalami kerugian berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan, atau audit BPKP Perwakilan Provinsi Jatim mencapai Rp 3,8 Miliar lebih,” terang Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Kamis (04/07/2019).

[irp]

Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan pembuatan LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif. Tersangka memark-up dana hibah yang diterima.

“Contohnya uang gaji pemain U16 dan U19, Rp 2,5 juta dan diberi oleh pelaku Rp 1,7 juta,” ujarnya.

Sebelum mantan Ketua PSSI ini ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa terhadap 82 orang. 30 di antaranya adalah pemain.

[irp]

Barang bukti (bb) yang diamankan berupa proposal permohonan dana hibah, yang diajukan PSSI Cabang Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015 kepada Pemkot Pasuruan melalui Koni.

Lalu, LPJ penggunaan dana hibah, sebuah laptop, bukti pencairan dana hibah dari Pemkot Pasuruan, rekening koran Bank Jatim milik KONI Kota Pasuruan.

Tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU/31/1999 yang diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lam/hen)