KLIKJATIM.Com | Jember – Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember, menindaklanjuti kondisi kelangkaan pupuk bersubsidi yang dirasakan oleh para petani dalam beberapa bulan terakhir di daerah setempat. Yaitu salah satunya dengan memastikan bahwa stok pupuk bersubsidi tercukupi.
“Kami pastikan stok pupuk bersubsidi tercukupi. Kami berharap kepada petani atau kelompok tani dengan tersedianya pupuk bersubsidi ini, tidak lagi ada keluhan terkait kelangkaan. Jika masih ada petani yang belum terdaftar di E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), agar segera komunikasi dengan penyuluh PPL dan kelompoknya,” ujar Ketua KP3 Kabupaten Jember, Mirfano dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (16/2/2022).
Lebih lanjut dia menegaskan, petani maupun kelompok tani (Poktan) tidak boleh memperjualbelikan pupuk bersubsidi kepada petani lain secara ilegal. Petani bisa membeli dengan datang langsung ke kios resmi yang sudah ditentukan.
“Kios resmi juga diminta tidak menjual pupuk yang mirip pupuk subsidi atau kandungannya tidak jelas. Apabila ada info tentang pupuk subsidi menyalahi aturan, segera koordinasi dengan muspika kecamatan setempat,” tandas Mirfano, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan data yang didapat menyebutkan bahwa total realisasi sampai tanggal 15 Februari 2022 untuk pupuk subsidi jenis Urea tersedia 12.879 ton dan stok di gudang penyangga 2.072 ton; serta pupuk jenis ZA 1.068 ton dan stok gudang 3.384 ton.
Pupuk jenis Sp 36 tersedia 80 ton dan stok di gudang 736 ton; jenis Phonska ada 5.734 ton dan stok gudang 1.583 ton. Sedangkan jenis Petroganik berjumlah 1.893 ton dan stok gudang 63 ton; serta Phonska OCA tersedia 1.620 liter dan stock gudang 2.592 liter.
Sementara itu Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Kabupaten Jember, Hari Purnama pun mengaku siap menyalurkan pupuk subsidi di setiap kios-kios resmi untuk kebutuhan petani dan kelompok tani yang sudah terdaftar di E-RDKK sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Selain itu, pihak distributor juga memastikan bahwa harga pupuk bersubsidi tidak ada kenaikan. “Untuk pupuk Urea subsidi Rp2.250 per kilo, pupuk NPK Phonska subsidi Rp2.300 per kilo, pupuk ZA subsidi Rp1.700 per kilo, pupuk SP 36 subsidi Rp2.200 per kilo,” bebernya.
Di tempat terpisah, Ketua HKTI Jember, Jumantoro meminta pemerintah untuk membuat sistem dan aturan penyaluran pupuk subsidi yang tidak berbelit dan memberatkan petani. Jangan hanya menuntut petani untuk meningkatkan produksi, tapi saprodi pupuk subsidinya dibatasi.
“Contoh pupuk ZA subsidi dan SP 36 masih sangat dibutuhkan petani untuk tanaman pangan dan hortikultura. Selisih harga pupuk subsidi dan non-subsidi terlalu jauh sehingga saat petani kurang jatah alokasi pupuk subsidinya, terlalu mahal untuk beli pupuk nonsubsidi dan tidak sebanding dengan hasil produksi pertanian yang harganya tak ada jaminan menguntungkan,” tutupnya. (nul)