klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejaksaan Periksa 30 Orang Terkait Dugaan Korupsi DPRD Jember

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kejari Jember, Ikhwan Efendi saat memberikan keterangan pers
Kepala Kejari Jember, Ikhwan Efendi saat memberikan keterangan pers

KLIKJATIM.Com | Jember  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023 dan 2024 ke tahap penyidikan, Kamis (17/7/2025).

Kepala Kejari Jember, Ikhwan Efendi, mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan atas perintah langsung dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kami melaksanakan penyelidikan atas perintah Kejaksaan Agung dan Kejati untuk menangani kasus Sosperda ini. Jadi itu perlu digarisbawahi. Ini adalah perintah yang harus kami laksanakan,” ujar Ikhwan kepada wartawan.

Penyelidikan awal dimulai sejak 14 Mei 2025 dan diperpanjang pada 23 Juni 2025. Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti, Kejari memutuskan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan umum.

“Penyidikan ini kami lakukan untuk menggali lebih dalam alat bukti yang telah kami dapatkan. Kami ingin mengetahui peran masing-masing pihak yang terlibat serta menghitung kerugian negara secara akurat,” jelas Ikhwan.

Meskipun demikian, Kejari Jember belum menyebutkan secara pasti nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Perhitungan tersebut nantinya akan melibatkan para ahli yang berkompeten.

Terkait kasus dugaan korupsi ini. Hingga saat ini, jaksa telah memeriksa 30 orang saksi, salah satunya diperiksa di kantor Kejati Jawa Timur di Surabaya. Para saksi memberikan keterangan terkait proses pengadaan konsumsi kegiatan Sosperda yang disebut tidak sesuai kontrak.

Ikhwan menolak menyebut identitas para saksi dengan alasan untuk menjaga integritas keterangan yang diberikan.

“Kalau ini saya sampaikan, nanti kalian memberitakan, pasti ada penggalangan-penggalangan terhadap orang ini. Itu yang saya khawatirkan. Takutnya dia mengubah keterangan,” tuturnya.

Lebih lanjut Ikhwan menyampaikan, meski kasus ini terkait langsung dengan kegiatan DPRD Jember, hingga kini belum ada satu pun anggota dewan yang dimintai keterangan. Namun, Kejari memastikan bahwa pemanggilan terhadap anggota DPRD akan dilakukan.

“Dari 50 anggota dewan, hanya satu yang tidak melaksanakan kegiatan Sosperda,” kata Ikhwan.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa tidak semua anggota DPRD melaksanakan pengadaan makanan dan minuman tersebut. Kemudian soal kemungkinan adanya saksi mahkota maupun justice collaborator (JC). Ikhwan menyebut hal itu baru bisa dipastikan setelah penyidikan berjalan lebih jauh.

“Istilah saksi mahkota tentunya nanti munculnya di penyidikan. Kalau kemarin masih penyelidikan. Apakah dia ini betul-betul berkualitas menjadi saksi mahkota, apalagi kalau menjadi JC, itu akan kita lihat nanti,” ungkapnya.

Ikhwan juga menyampaikan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini. Ia berharap penetapan tersangka dapat dilakukan sebelum akhir tahun.

“Keinginan saya sebelum akhir tahun sudah ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Sosperda DPRD Jember untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 mengalokasikan anggaran konsumsi makanan dan minuman senilai Rp 5,6 miliar. Pengelolaan dana tersebut kini menjadi sorotan karena diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. (ris)

Editor :