klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Eks Karyawan Salon Kecantikan Wadul ke DPRD Gresik Soal Dugaan Penahanan Ijazah dan Pelanggaran Ketenagakerjaan 

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Eks karyawan salon kecantikan didampingi kuasa hukum menyampaikan aduan di Ruangan Ketua DPRD Gresik (Dok)
Eks karyawan salon kecantikan didampingi kuasa hukum menyampaikan aduan di Ruangan Ketua DPRD Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Sejumlah mantan karyawan sebuah usaha kecantikan di kawasan Gresik mengadu ke Fraksi PKB DPRD Gresik, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Debby Puspitasari, S.H. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan berbagai keluhan terkait hak-hak yang tidak dipenuhi selama bekerja, termasuk penahanan ijazah, gaji di bawah standar, serta pelanggaran kontrak kerja.

Menurut Debby, para mantan karyawan merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan dengan alasan adanya denda jika mereka mengundurkan diri sebelum kontrak kerja satu tahun berakhir. “Dalam perjanjian kerja tidak ada klausul mengenai penahanan ijazah, tapi praktiknya ijazah langsung diminta sejak hari pertama kerja,” jelas Debby.

Ia juga menambahkan bahwa para karyawan tidak pernah menerima salinan kontrak kerja. Mereka hanya diminta menandatangani tanpa diberi kesempatan untuk menyimpan dokumen tersebut. Selain itu, upah yang diterima oleh para kliennya rata-rata hanya sebesar Rp2 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik. Jam kerja pun melebihi ketentuan, yakni 9 jam per hari selama 6 hari dalam seminggu, dengan janji uang lembur sebesar Rp20 ribu per jam yang tidak dibayarkan secara layak.

Salah satu klien Debby bahkan mengalami keguguran akibat kelelahan kerja dan hanya diberikan cuti lima hari meskipun dokter menyarankan istirahat selama satu bulan. Saat akhirnya memutuskan resign karena tidak mampu melanjutkan pekerjaan, klien tersebut ditagih Rp25 juta untuk mengganti biaya kursus eyeliner selama tiga hari. “Padahal kursus itu ternyata gratis dan tidak ada bukti kuitansi maupun sertifikat yang diberikan,” tegas Debby.

Baca juga: Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan
Lebih lanjut, Debby juga menyoroti adanya praktik-praktik yang tidak sesuai izin usaha. Menurutnya, tempat tersebut bukan klinik resmi namun melakukan tindakan medis seperti pengangkatan kutil, tanpa pengawasan dokter. “Karyawan tidak mendapatkan pelatihan medis resmi, hanya diajari oleh senior,” tambahnya.

Mendengar pengaduan tersebut, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir bersama anggota Fraksi PKB, termasuk Ketua Komisi I M. Rizaldi Syahputra dan Wakil Ketua Komisi III Abdullah Hamdi, menyatakan keprihatinannya. “Kami tidak bisa menerima perlakuan seperti ini terhadap karyawan. Ini jelas melanggar hak dasar pekerja,” tegas Syahrul.

DPRD Gresik pun mengingatkan seluruh perusahaan agar segera mengembalikan ijazah karyawan yang masih ditahan tanpa mengenakan denda. Selain itu, DPRD juga menyoroti kasus serupa yang terjadi di sebuah PT, di mana ijazah empat mantan karyawan ditahan hingga dua tahun setelah mereka resign.

Untuk menindaklanjuti aduan ini, DPRD Gresik telah mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) yang akan digelar pada Rabu, 30 April 2025. Rapat tersebut akan melibatkan lintas komisi dan mengundang pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan secara tuntas. (qom)

Editor :