KLIKJATIM.Com | Jember – Kantor Pemerintah Kabupaten Jember didatangi tiga anggota Majelis Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Rabu (18/6/2025). Kedatangan mereka dalam rangka pemeriksaan beberapa tempat di Jember, terkait kelanjutan sidang pemeriksaan bukti surat-surat di PTUN Surabaya.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan terhadap Bupati Jember, terkait dugaan raibnya aset lahan tanah seluas kurang lebih 14 hektare milik Pemkab Jember. Lahan tersebut diduga kuat telah dijual kepada pengelola Perumahan Argopuro di Kecamatan Kaliwates, Jember.
Achmad Chairul Farid, selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa dugaan raibnya aset tanah Pemkab Jember ini terjadi sekitar tahun 2009. Menurut Farid, ada dugaan pelanggaran prosedural serius dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember pada tahun 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Jember dua periode, MZA Djalal.
"Kami sebagai kuasa hukum, mewakili sejumlah warga. Masalah utama dalam SK tersebut terletak pada adanya (dugaan) cacat hukum dalam prosedur penerbitan keputusan (SK) Bupati," kata Farid saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Pemkab Jember, Kamis (19/6/2025).
Farid memaparkan, sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2008, telah terjadi ketidaksesuaian antara nama penerima yang tercantum dalam perbup dan yang disebutkan dalam berita acara serah terima.
“Perbup sudah menunjuk seseorang, tetapi diserahkan pada orang lain tanpa adanya penetapan dari pengadilan. Ini sudah menyimpang dari asas legalitas,” tegas Farid.
Baca Juga : Mantan Wabup Kusen Andalas Soroti Isu Retaknya Kepemimpinan Jember: Kalau Tak Rukun, Rezeki Tak Berkah
Dari persoalan itu, lanjut Farid, terdapat perbedaan signifikan antara luasan lahan yang tercatat dalam sertifikat, berita acara, dan lahan yang sebenarnya diserahkan.
“Dari total 32.188 meter persegi, hanya sekitar 2.500 meter persegi yang disebut telah diserahkan, sementara sisanya tidak jelas keberadaannya. Lalu kemana sisanya? Siapa yang menguasai? Ini sangat merugikan daerah,” ungkapnya.
Status lahan yang menjadi objek sengketa adalah tanah bengkok di wilayah Kecamatan Kaliwates. Selain itu, Farid juga mengungkap adanya pemindahan makam di lingkungan Perumahan Argopuro tanpa prosedur sah, serta perubahan aliran sungai tersier yang tidak tercantum dalam dokumen resmi serah terima.
“Semua ini memperkuat indikasi bahwa keputusan tersebut diterbitkan secara tidak prosedural. Bahkan saat kami meminta salinan dokumen berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami malah dipersulit dan bahkan dijawab tidak ada,” jelasnya.
Farid juga menyoroti ketidaksesuaian nama dalam SK. Dimana SK Bupati Jember Nomor 30 Tahun 2008 yang menunjuk seseorang, tetapi diserahkan pada orang lain tanpa adanya penetapan dari pengadilan.
"Nama yang tercantum adalah FX Handoyo, tetapi dalam berita acara muncul nama FX Andoyo NPN MBA yang juga pada nama perusahaannya tidak konsisten," tambahnya.
Baca Juga : Lomba Mewarnai di Jember, Anak Difabel Unjuk Gigi, Tumbuhkan Percaya Diri dan Persahabatan
Atas dasar dugaan ini, Farid juga telah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menduga, ada perbuatan merugikan negara. Indikasi kuat masalah ini ditutup-tutupi saat kami mengajukan keterbukaan informasi publik terkait data-data pelepasan aset malah dipersulit. Kemudian, kompensasi pelepasan hanya berupa rehab untuk Puskesmas Jember Kidul yang ternyata dianggarkan pula dalam APBD Jember. Jelas merugikan negara jika dihitung sangat tidak sepadan kompensasinya, apalagi juga ada penganggaran dengan uang rakyat," ulasnya.
Di sisi lain, Freddy Andreas Caesar, selaku kuasa hukum tergugat (Pemkab Jember), menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti akar permasalahan yang memunculkan gugatan tersebut.
“Kalau kami melihatnya tanah yang mana kami belum paham dengan maksud dari pihak penggugat. Artinya mungkin pihak penggugat sendiri juga tidak menjelaskan tanahnya itu yang mana,” kata Andreas.
Baca Juga : Abu Vulkanik Gunung Raung Resahkan Warga Jember, Masker Gratis Mulai Dibagikan
Ia menambahkan, jika pihak penggugat sendiri menjelaskan bahwasannya obyeknya itu adalah tanah eks bengkok atau TKD. "TKD yang ada di wilayah Kaliwates dan Sempusari. Dan mereka sudah pasti menginginkan bahwasannya SK Bupati yang sudah keluar tersebut dianggap tidak sah," pungkasnya.
Namun demikian, Andreas menegaskan bahwa penerbitan SK tersebut telah dilakukan sesuai prosedur oleh Bupati Jember saat itu.
“Itu juga alat buktinya yang kita masih belum mempelajari karena baru tahu tadi. Tapi kalau dari kami mengenai SK itu, kami sudah mengkonstruksi bahwasannya itu sudah sesuai dengan prosedur," jelas Andreas.
Baca Juga : Enam WNA Asal Spanyol Joget diiringi Musik Patrol di Pasar Tanjung Jember
Diungkapkannya pula jika versi pihak penggugat, luas tanah mencapai 14 Hektare. Sementata dari pihak tergugat, masih belum memahami lahan mana yang digugat.
Sementara itu salah satu Majelis Hakim, Mariana Ivan Junias, enggan memberikan detail terkait kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan. Secara singkat, ia menyatakan bahwa kegiatan di Jember adalah bagian dari proses persidangan dengan perkara nomor 50/G/2025/PTUN Sby.
"Hari ini hanya pemeriksaan setempat, terhadap perkara nomor 50 PTUN Surabaya. Pertama kita bertemu dengan kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat," ujarnya singkat sembari terburu-buru meninggalkan wartawan.
Baca Juga : Bocah di Jember Disiram Kuah Bakso Panas, Tante Jadi Tersangka KDRT
Sebagai informasi, Majelis Hakim PTUN Surabaya diketahui mendatangi beberapa lokasi yang berhubungan terkait perkara ini, di antaranya Kantor Pemkab Jember, Kantor BPKAD Jember, Bapenda Jember, Kelurahan Kaliwates, Puskesmas Jember Kidul, dan Kelurahan Kebonagung. (yud)
Editor : Muhammad Hatta