KLIKJATIM.Com | Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto baru-baru ini menyampaikan wacana kenaikan honor guru ngaji menjadi Rp2,5 juta per tahun pada 2025. Namun, DPRD Jember menemukan kejanggalan dalam data anggaran yang telah disetujui.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tahun Anggaran 2025, anggaran untuk honor guru ngaji telah ditetapkan sebesar Rp33 miliar untuk 22.000 orang. Artinya, setiap guru ngaji hanya akan menerima Rp1,5 juta per tahun.
“Pernyataan Bupati mengenai kenaikan honor guru ngaji tidak sesuai dengan data anggaran yang telah disepakati bersama,” tegas Alfian.
Dia juga mempertanyakan sumber anggaran tambahan yang akan digunakan untuk menaikkan honor tersebut.
Alfian menambahkan bahwa perubahan anggaran harus melalui mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) yang kewenangannya ada pada Bupati baru.
“Pernyataan Bupati mengenai kenaikan honor pada 2025 terkesan mendahului kewenangan Bupati selanjutnya,” ujarnya.
Baca juga: Tersengat Listrik saat Perbaiki Atap, Warga Kalisat Jember Luka Bakar Parah
Kabag Kesra Setda Kabupaten Jember, Ahmad Musoddaq, menurut Alfian juga mengaku bingung dengan pernyataan Bupati tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan honor guru ngaji pada 2025 berdasarkan RKA yang telah disahkan.
“Pernyataan Bupati tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan guru ngaji,” kata Alfian.
Alfian berharap agar Bupati dapat memberikan klarifikasi terkait ketidaksesuaian data anggaran ini.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 18 ribu honor bagi guru ngaji cair dan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun).
Masing-masing penerima honor tersebut nantinya akan menerima sejumlah uang sebanyak Rp1,5 juta. Lewat rekening Bank Jatim yang sudah disiapkan Pemkab Jember.
Dikonfirmasi usai acara penyerahan honor bagi guru ngaji secara simbolis, di Pendapa Wahyawibawagra, Kecamatan Patrang, Jember, Kamis 12 Desember 2024.
Untuk honor bagi guru ngaji tahun depan, kata Bupati Hendy, akan dinaikkan jumlahnya. Tahun 2025, masing-masing penerima honor guru ngaji akan menerima sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta. (qom)