Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah saat memimpin apel di halam Pendopo Molowopati. (M. Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.

“Para ASN agar menjaga integritas dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi, khususnya di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah,” ujar Setyo Wahono, Senin (10/3/2025).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/508/412.100/2025 yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025. Surat edaran ini mengimbau seluruh ASN, pejabat pemerintah daerah, dan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berperan aktif dalam mencegah praktik gratifikasi.

Baca Juga :

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Gelar Aktivasi Aplikasi JMO bagi Karyawan Pabrik Rokok

“Ada beberapa imbauan yang harus diikuti seluruh pejabat pemerintah daerah, direktur BUMD, dan ASN di Pemkab Bojonegoro untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga integritas,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan bekerja dengan jujur dan amanah serta dilarang memberi atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, ASN harus melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Baca Juga :

Hadiri Sertijab Bupati – Wakil Bupati Bojonegoro, Gubernur Khofifah Pesan Maksimal 6 Bulan RPJMD Selesai dan Susun Program Quick Win

“Sedangkan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan,” tambah Wahono.