KLIKJATIM.Com | Gresik — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) tidak hanya menemukan kelebihan bayar untuk honor FGD di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik. Ternyata ada sejumlah temuan adanya mal administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk laporan keuangan Pemkab Gresik.
Hal itu tertuang dalam siaran pers tertulis yang didapatkan Klikjatim dari website BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur tertanggal 18 Mei 2022.
Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2021.
Dalam hasil pemeriksaan atas LKPD Pemda Gresik yang diserahkan pada 18 Mei 2022 lalu, BPK Jatim menemukan kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Perhubungan serta belanja barang pada sebelas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Dinas.
Temuan lain, yakni kekurangan volume atas paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan. Lalu pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum terselenggara secara tertib.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyampaikan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Ditegaskan dia, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada lima pemerintah daerah atas Konsep. Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut,” tutur Joko.
Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Dia berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Much Abdul Qodir membenarkan hasil telaah BPK tersebut beserta temuannya.
Dia menyebutkan bila hal itu kini sudah ditindaklanjuti oleh eksekutif untuk dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK.
“Di DPRD nanti juga akan kita jadwalkan pembahasan terkait dengan tindak lanjut atas hasil audit BPK, dan untuk mengkroscek tindak lanjut eksekutif. Karena masih ada waktu 60 hari sejak hasil audit itu diserahkan maka kita silahkan itu diperbaiki dulu oleh Eksekutif,” kata Qodir.
Nah, Qodir juga menyampaikan bila pihak DPRD tidak perlu membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan BPK itu.
“Karena (Mendapatkan opini) WTP sehingga cukup melaksanakan tindak lanjut rekomendasi BPK,” tandas Ketua DPC PKB itu.