KLIKJATIM.Com | Lamongan – BPJS Ketenagakerjaan Lamongan belum lama ini mengadakan pertemuan dengan para Mitra (Driver) Gojek Lamongan di Kayu Manis Resto. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan engagement mitra Gojek dengan BPJS Ketenagakerjaan Lamongan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya memberikan pemahaman mengenai alur prosedur layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yakni faskes atau rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di Lamongan.
Dipaparkan, prosedur layanan JKK di PLKK terdiri dari 2 tahap, yaitu tahap laporan kecelakaan maksimal 2×24 jam ke BPJS Ketenagakerjaan atau langsung ke rumah sakit beserta dokumen pendukung, dan tahap konfirmasi proses pengobatan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk rawat jalan.
“Bila terjadi kecelakaan kerja, hal yang dilakukan pertama kali adalah lapor ke BPJS Ketenagakerjaan atau bisa langsung menuju ke PLKK, rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Hadi Susanto.
Tiba di PLKK, tunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Rumah Sakit Trauma Center untuk dicek Eligibilitasnya, dan mengisi surat pernyataan kasus kecelakaan kerja.
Setelah itu, peserta juga diminta melaporkan kasus kecelakaan kerja ke Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembuskan ke BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Bila sudah lolos cek Eligible dan sudah melengkapi dokumen pengajuan, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit.
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan pertolongan pertama secara langsung, dan secara parallel pihak perusahaan atau keluarga mengisi surat pernyataan dan melengkapi dokumen pendukung kecelakaan kerja dalam 2×24 jam,” terangnya.
“Bilamana pihak perusahaan atau keluarga belum melengkapi dokumen pendukung maksik biaya rumah sakit menjadi tanggung jawab perusahaan atau keluarga dan bisa diklaim reimburst ke BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Untuk tahap kedua, peserta diminta mengisi formulir yang ditandatangani dan stempel Perusahaan, minta surat istirahat dokter yang merawat. Bila proses perawatan dan pengobatan telah selesai, pihak perusahaan konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan apakah perlu rawat jalan/control pengobatan.
“Bila diperlukan kontrol pengobatan, maka perlu surat jaminan rawat jalan dari BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Hadi.
Sedangkan mengenai e-PLKK atau Aplikasi PLKK adalah sistem yang digunakan oleh jejaring trauma center BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan, melaporkan kasus kecelakaan yang mendapatkan pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan dan pengobatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Aplikasi PLKK juga disediakan untuk memudahkan jejaring Trauma Center dalam melakukan monitoring pembayaran tagihan.
“Jika belum memiliki Akun PLKK, silahkan melakukan registrasi PLKK dengan mengklik link registrasi di sini. Jika ada masalah dengan PLKK Online ini, silakan hubungi Call Center 175,” jelas Hadi.
Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi manajemen Gojek karena sudah menyiapkan fitur mudah mendaftar dan mudah membayar iuran. Sehingga, bila mitra Gojek mengalami musibah, perawatan pengobatan pun mudah terlayani.
“Kami berharap dengan masih banyaknya mitra Gojek yang belum terdaftar, mungkin ini bisa menjadi inisiatif lebih baru lagi dari manajemen Gojek, yakni menjadi mitra driver langsung terlindungi manfaat program ini. Hal inilah yang mungkin bisa kita inisiasi,” ujarnya.
Edi mengingatkan, setiap pekerjaan terlepas dari apa pun profesinya memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi keberlangsungan hidup. Karena itu, Edi mengimbau pada setiap pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, agar bisa kerja keras bebas cemas. (gin)