Baru Sejam Mencuri Motor, Warga di Jombang Sudah Dibekuk Polisi Lacak Pakai GPS

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Pelaku berhasil dibekuk polisi usai mencuri motor warga (Dok)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Pria inisial WA (32) warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diamankan polisi selang satu jam ia melakukan pencurian sepeda motor usai melacak menggunakan GPS.

Kejadian berawal dirumah korban, Evi Lisdiana (31) warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang melaporkan kehilangan sepeda motor Nopol S 5803 OAN terparkir dirumahnya ke Polsek Sumobito pada Minggu 31 Maret 2024.

Kemudian usai mendapatkan informasi detil kronologi dan pelaku, Polsek Sumobito melacak WA menggunakan GPS untuk melakukan penangkapan.

Alhasil pelaku dapat dibekuk oleh polisi, diektahui terdapat salah satu rumah milik insial H tempat ia membongkar onderdil sepeda motor, untuk menutupi aksi pencuriannya yang kemudian akan dijual secara terpisah.

“Pelaku sempat lari. Kami dibantu warga berhasil meringkusnya. Tersangka beserta barang bukti berada di Dusun Watudakon. Tersangka langsung kita amankan ke kantor polisi,” kata Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman pada Senin, 1 April 2024.

Baca juga: Pesantren Kilat Polsek Peterongan Jombang Ajak Remaja Terlibat Gangster Taubat

Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menjadikan sepeda motor curiannya menjadi cuan adalah dengan membongkar seluruh bodi onderdil, kemudian menjual secara acak hasil curiannya tersebut lewat online.

“Karena pelaku menjualnya secara pretelan atau secara acak per item. Penjualannya secara online,” lanjut Sulaiman.

Rupanya aksi pencurian WA bukan yang pertama, di Kecamatan Sumobito diketahui terdapat TKP yakni Desa Sebani, Desa Mentoro dan Desa Nglele, kemudian di wilayah lain dikuar Kecamatan Sumobito juga tiga TKP.

“Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, dua unit sepeda motor dan onderdil motor,” tutur AKP Sulaiman.

Kini pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan pencurian dibalik jeruji penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (qom)