KLIKJATIM .Com | Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, hari ini meluncurkan 228.233 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang, pajak bumi dan bangunan (SPPT – PBB) 2024, kepada masyarakat selaku wajib pajak (WP).
Peluncuran SPPT PBB tersebut, dilaksanakan simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Bertempat di halaman Balai Kota Malang. Sebelum dimulainya, Pj menyerahkan undian satu unit mobil. Kepada pemenang undian pajak PBB, yakni Neni Marviani, warga Polehan, Blimbing, Senin (29/01/2024).
Target pajak PBB di 2024, Handi mengatakan, Bapenda ditargetkan oleh Pemkot Malang sebesar Rp 73 miliar. Bapenda di sepanjang 2024, dituntut bisa merealisasikannya. Seperti halnya, perolehan pajak PBB 2023 Rp 73 miliar.
“Alhamdulillah, target pajak PBB 2023 telah terlampaui dengan baik. Kami bisa memperolehnya seratus persen lebih sekian. Harapannya, di 2024 bisa lebih besar lagi dari 2023. Sekaligus adanya dukungan dari 57 kelurahan, membantu mewujudkannya,” kata dia.
Handi pun berharap, kerja keras dan kolaborasi atau kerjasama. Bisa dilanjutkan dan ditingkatkan di 2024. Semoga bisa melampaui atau melebihi dari Rp 73 miliar. Untuk itu, butuh penguatan dukungan dari stakeholder juga.
“Disisi lain, kita pun memberikan cara kemudahan atau memfasilitasi terhadap pembayarannya. Contohnya, bayar ke Bank Jatim, outlet Indomart atau Alfamart dan cara lainnya. Kebijakan pemutihan pajak, pada momen tertentu turut membantunya,” ujar dia.
Mantan Kadishub Kota Malang ini menginformasikan, keseriusan masyarakat seperti gayung bersambut. Khususnya tentang kepatuhan menunaikan pajak PBB. Terhitung Januari 2024 belum habis. Telah tercatatkan sebesar Rp 1,7 miliar.
“Hal itu, menjadikan kami optimis capaiannya bakal terlampaui targetnya. Selanjutnya, 38 kelurahan yang telah berhasil 100 persen capaiannya. Hendaknya dipertahankan dan ditingkatkan. Semoga di 2024, seluruh 57 kelurahan bisa mencapai 100 persen,” ucap Handi.
Pejabat eselon IIb ini pun mengatakan, Bapenda masih memiliki pekerjaan rumah (PR). Atas usulan DPRD Kota Malang. Rencana pembebasan pajak PBB milik masyarakat, nilainya di bawah Rp 30 ribu. Agar terbebaskan atau digratiskan pembayarannya.