KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan melalui Operasi Pekat Semeru 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik pada Kamis (20/03/2025), Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memimpin langsung acara yang turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Gresik serta unsur Forkopimda Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik mengungkapkan bahwa Operasi Pekat Semeru 2025, yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, berhasil mengungkap 121 kasus dengan total 146 tersangka.
Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:
1. Premanisme: 3 kasus, 5 tersangka
2. Judi: 17 kasus, 24 tersangka
3. Minuman Keras (Miras): 49 kasus, 52 tersangka
4. Narkoba: 9 kasus, 10 tersangka
5. Prostitusi: 1 kasus, 1 tersangka
6. Balap Liar: 42 unit sepeda motor diamankan, 54 pelanggar
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.746 botol miras, 12,113 gram sabu, 1,24 butir pil koplo, uang tunai dari kasus judi dan premanisme, serta puluhan unit sepeda motor terkait aksi balap liar.
Baca juga: Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor, Indrajit Haru Terima Motor Kesayangannya KembaliSebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, Polres Gresik juga melakukan pemusnahan barang bukti, termasuk 6,547 gram sabu, 1,418 gram ganja, serta 2.500 botol miras ilegal. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara blender untuk narkotika dan penggilasan menggunakan alat berat untuk minuman keras.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru akan terus dilaksanakan secara berkala demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik.
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Gresik. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai tindak kriminalitas," ujar Kapolres.
Dengan hasil operasi ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar