Gagal Suap Polisi di Sidoarjo, Sopir Truk Malah Dipenjara Gegara Hina Polisi di Facebook

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Seorang sopir truk dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo karena ujaran kebencian yang diunggah di Facebook. Dalam statusnya itu dia menghina polisi yang gagal disuap.

[irp]

Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang

Sopir tersebut Joko Ristiawa (32), warga Desa Trimulyo RT 04/RW IV, Kecamatan Genuk, Kota Semarang ini.

“Kami mengamankan tersangka Joko Ristiawan pemilik akun Joko Umbaran Unyil, atas dugaan penghinaan terhadap petugas dengan kalimat yang tidak pantas,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (9/11/2020).

Kejadian tersebut bermula pada September 2020 lalu. Seorang anggota PJR Polda Jatim menindak pria yang kerap disapa Unyil tersebut di ruas tol antara Sidoarjo - Waru. Penyebabnya karena mobil yang dikendarainya melanggar batas muatan. Namun Unyil mencoba menyuap petugas. Ia menyelipkan uang pecahan Rp 50 ribu an pada buku KIR.

Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook

Aksi tersangka itu sontak ditolak petugas. Namun lantaran tetap ditilang dan merasa jika surat tilang dibuang ke tanah, membuat Unyil emosi. Unyil kemudian merekam video tersebutl dan mengunggahnya ke media sosial Facebook dengan akun bernama Joko Umbaran Unyil miliknya.

Dalam unggahan tersebut, Unyil menulis narasi dengan kalimat tak pantas. ‘Pengemis beseragam..km 759 AS*…….’ Unggahan dengan narasi tersebut lalu diketahui petugas PJR Polda Jatim yang melaporkan akun tersebut dengan berbekal print out screenshot postingan tersebut. Mendapat laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pemilik akun itu akhirnya bisa diidentifikasi polisi.

Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta

Awalanya petugas mengejar Unyil ke Demak, namun akhirnya polisi berhasil menangkap Unyil di kawasan bunder Gresik. “Saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Sidoarjo,” terang Sumardji.

COO Bhayangkara FC ini berharap, agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial. "Pelaku di jerat pasal 45 ayat 4 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun," imbuh Sumardji. (mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru