103.963 UMKM di Jember Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember, mengusulkan 103.963 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

[irp]

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember Dedi M Nurrahmadi mengatakan, ada 103.963 pelaku UMKM yang tersebar di 31 kecamatan mendaftar ke dinas setempat, telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Sehingga tinggal menunggu proses verifikasi.

"Program Banpres Produktif Usaha Mikro ini menjadi salah satu strategi untuk pemulihan ekonomi di Indonesia termasuk Jember, yang dilakukan pemerintah pusat untuk membantu para pelaku usaha dan industri kecil menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," jelasnya, Kamis (5/11/2020).

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan jumlah UMKM yang mendapat bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, karena pihaknya hanya menyampaikan data UMKM calon penerima.

"Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam penyalurannya kepada para pelaku usaha," imbuhnya.

Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesai dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

Bagi UMKM yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung kepada para pelaku usaha dan industri kecil yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul.

Adapun kriteria program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI tersebut adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai BUMN / BUMD. Selain itu belum pernah atau sedang menerima pinjaman perbankan. BPUM bisa meliputi usaha kecil dengan modal tidak lebih dari Rp50 juta. (bro)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru