KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Rendi Saputra, Kepala Desa (Kades) Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diadukan ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Warga menduga, hasil penjualan alfalan berupa besi berasal dari perusahaan kawasan desa setempat tidak dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). Melainkan masuk kantong pribadi.
[irp]
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
"Kita sudah membuat surat aduan ke dewan. Intinya soal transparasi," kata Saiful Mukmin usai memberikan surat aduan ke kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/11/2020) siang.
Ia berharap, persoalan ini mendapat tanggapan serius dari anggota dewan. "Kalau dibiarkan berlarut akan berdampak pada Pemerintah Desa (Pemdes) sendiri," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman berjanji akan menanggapi aduan warga Kejapanan. Ia mengaku, belum menerima surat aduan yang dilayangkan warga. "Mungkin masih di Sekertariat. Rekomnya belum turun dari Ketua dewan," ucapnya.
Baca juga: Sumur Bor Warga di Omben Sampang Mendadak Semburkan Api Setinggi Satu Meter
Politisi Partai Gerindra menegaskan, komisinya tidak akan main-main kalau sudah menyangkut kepentingan warga. Ia contohkan, seperti kasus CSR berupa alfalan di Desa Pandean, Kecamatan Rembang yang sekarang ditangani Polres Pasuruan. (bro)
Editor : Redaksi