Jatim Butuh Tempat Rehabilitasi Anak untuk Tekan Angka Pernikahan di Bawah Umur

klikjatim.com
Ilustrasi pernikahan dini.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mencatat jumlah pernikahan anak di bawah umur meningkat di tahun 2020.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Enam Fasilitas SMAN Taruna Nala dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi Internasional

Kepala DP3AK Jatim Andriyanto menyebutkan, pernikahan anak di bawah umur di Jatim mencapai 6.084 jiwa pada tahun 2020. Jumlah ini meningkat dari tahun 2019 sebanyak 5.127 orang.

Andriyanto mengatakan, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) se-Jatim, rata-rata dalam kasus ini didominasi oleh anak laki-laki berusia kisaran 19 tahun. Sedangkan untuk anak perempuan berusia 16 tahun.

"Ada peningkatan kasus pernikahan anak usia di bawah umur tahun ini dari tahun 2019 lalu," ujar Andriyanto, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Sambut HUT Ke-45, Hotel Santika Gresik Tebar Promo Menginap Hemat hingga 45 Persen

Pihaknya pun mengakui jika kasus ini agak sulit dikendalikan. Ditambah, jumlah tersebut justru bisa saja lebih banyak lagi yang belum tercatat. Misalnya saja nikah secara siri oleh tokoh agama setempat.

Terpisah, Anggota Komisi E DPRD Jatim Adam Rusydi meminta agar Pemprov Jatim melakukan intervensi kepada tiap kabupaten/kota agar tidak terjadi peningkatan jumlah kasus di tahun depan.

Adam optimis, intervensi dari Pemprov bisa menekan kasus itu sehingga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak. Intervensi yang dimaksud adalah dibangunnya tempat rehabilitasi bagi anak.

Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB

"Pemprov juga harus gencar melakukan sosialisasi, mengedukasi masyarakat agar mereka lebih peka apa dan dengan siapa sang anak bergaul, berteman," tandasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru