KLIKJATIM.Com | Surabaya - Selama pandemi covid-19 angka perceraian di Jatim meningkat tajam dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Hingga September 2020 saja, jumlah pasangan yang memutuskan berpisah mencapai 55.747 kasus. Penyebab variatif, dari faktor ekonomi hingga alasan klasik sudah tidak cocok lagi dengan pasangannya.
[irp]
Baca juga: Peduli Pendidikan Anak, Bupati Anna Resmikan TPAnak ke-4 di Bojonegoro
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto mengungkapkan, tahun lalu kasus perceraian di Jatim hanya sekitar 8.303 kasus saja. Di tahun ini bertambah hingga puluhan ribu. Tentunya, lonjakan angka ini terbilang fantastis.
"Memang memprihatinkan. Akibat perceraian ini, suka tidak suka, mau tidak mau, yang terdampak adalah anak-anak,” ujar Andriyanto, Kamis (5/11/2020).
Pada umumnya, imbuh Andriyanto, kasus perceraian dampaknya adalah pada penelantaran anak. Pasalnya, saat orang tua berpisah maka pengasuhan anak menjadi terbengkalai.
“Pada konteks perlindungan anak, akan muncul kasus penelentaran anak, pengasuhan anak yang rendah dan kasus traficking anak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya segera membuat tim pemulihan sosial. Dalam tim tersebut ada bidang konseling untuk keluarga sejahtera. Tim tersebut akan dibentuk di bakorwil-bakorwil yang ada di Jatim.
“Layanan bisa online dan offline, yakni, untuk melayani pengendalian penduduk, ketahanan keluarga dan terapi stres anak pada pendidikan,” pungkasnya. (rtn)
Editor : Redaksi