KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Seorang pria asal Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mengunggah foto bugil mantan pacarnya. Motifnya karena sakit hati ditinggal menikah setelah 16 tahun pacaran.
[irp]
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
Pria tersebut Eko Susanto (35). Meski 16 tahun telah berlalu, Eko tak bisa mengubur rasa sakit hatinya kepada LS (38), perempuan asal Pungging, Mojokerto yang dulu berpacaran dengannya, lalu meninggalkannya menikah dengan pria lain.
Setelah lama tak bertemu, akhirnya dua sejoli yang kisahnya belum usai ini janjian bertemu di sebuah hotel. Saat itulah otak jahat tersangka mulai muncul. Saat LS mandi, tersangka mengambil gambar. Korban LS dalam keadaan bugil. Alasannya untuk koleksi pribadi.
“Tersangka juga mengambil sim card milik korban dan menggantinya dengan sim card baru,” kata Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
Sementara korban tak menyadari jika sim card di handphone miliknya telah diganti oleh tersangka. Korban LS lalu melapor jika sim card miliknya hilang. Namun, tiba-tiba nomor atas nama LS mengupload foto bugilnya saat mandi.
Tidak hanya itu, foto profil di sim card milik LS juga gambar bugil waktu dia mandi di sebuah hotel. Praktis, gambar tersebut juga dilihat semua teman yang ada di kontaknya. Bahkan, LS sempat diusir keluarganya lantaran dianggap secara sengaja menyebar foto bugilnya sendiri.
“Kemudian membuat laporan ke Polresta Sidoarjo atas masalah yang menimpanya. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka,” terang Imam.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
Didepan awak media, tersangka Eko Susanto mengatakan latar belakang perbuatannya. “Saya dendam. Saat kita berpacaran, LS berpaling dan meninggalkan saya untuk menikah dengan pria lain,” ucap Eko.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (mkr)
Editor : Satria Nugraha