Serikat Buruh Ingatkan Khofifah Soal Penetapan UMP 2021 Jangan Asal-asalan

klikjatim.com
Demontrasi buruh saat melakukan penolakan Undang-undang Omnibus Law beberapa waktu lalu. (Ahmad Hilmi Nidhomudin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa diminta secara bijak dan tidak asal-asalan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jatim tahun 2021. Tuntutan ini seperti yang disampaikan oleh serikat buruh Jatim.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Jubir Federasi Serikat Buruh Jatim, Jazuli mengatakan, sebagai orang nomor satu di Jatim yang dipilih secara langsung oleh rakyat, sudah semestinya Gubernur Khofifah mendahulukan kepentingan rakyatnya. Jika nanti memang ada kepala daerah di provinsi-provinsi lain di Indonesia yang tidak menaikkan UMP, pihaknya berharap Gubernur Khofifah tidak terpengaruh dengan hal tersebut.

"Kami harap saat menentukan kebijakan nanti, (Khofifah) tidak hanya asal ikut-ikutan dimana banyak gubernur yang tidak naik (menaikkan UMP). Saya rasa ini kepentingan rakyat, kepentingan para pekerja," ujar Jazuli kepada klikjatim.com, Jum'at (30/10/2020) malam.

Jazuli pun menyikapi Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan, jika memang tidak ada kenaikan upah minimum dengan pertimbangan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19 bukan sebagai alasan tepat. Karena semua pihak termasuk para pengusaha, buruh dan pekerja serta elemen masyarakat yang rentan miskin juga sama-sama terdampak pandemi Covid-19 tersebut.

"Jadi saya berharap dalam menentukan UMP, Gubernur itu juga memperhatikan rakyat," tegas dia.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Menurutnya, provinsi Jatim tidak pantas hanya memiliki UMP sebesar Rp 1,7 juta saja. Pasalnya Jatim menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari pada rata-rata nasional.

"UMP Jawa timur ini kan juga terendah ketiga se-Indonesia, hanya kisaran Rp 1,7 juta, dan ini kalah jauh dengan NTT, Ambon, NTB dan yang lain. Padahal pertumbuhan ekonomi Jawa Timur ini lebih tinggi dari pada rata-rata nasional," paparnya.

Dia pun mengkritisi cara penetapan UMP di Jatim yang dinilai tidak benar. Sebab selama ini penetapan upah yang dilakukan diambil dari UMK paling rendah di Jatim.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Hal seperti itu salah. Seharusnya penetapan UMP diambil rata-rata dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur. Diambil dari UMK-nya Surabaya, sampai yang terendah yaitu Magetan. Itu diambil rata-rata," pungkas Jazuli.

Sebagai informasi, Per Selasa (27/10/2020) lalu, Kementerian Ketenagakerjaan baru menerima keputusan kepala daerah dari 18 provinsi yang tak menaikkan UMP tahun 2021. Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan sisanya, masih ada 16 provinsi yang belum menetapkan UMP 2021 di antaranya adalah Provinsi Jatim. Dan ke-16 kepala daerah di 16 provinsi tersebut diminta agar menetapkan UMP 2021 paling lambat hari Sabtu (31/10/2020) ini. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru