KLIKJATIM.Com | Surabaya - Imam Khusairi (25), kuli bangunan asal Kota Blitar dilumpuhkan polisi lantaran hendak kabur lewat jendela kamar kosnya di Jalan Gedong Masjid, Sidoarjo, Jumat (23/10/2020) malam.
[irp]
Baca juga: 34 Pria Hombreng Diamankan Polrestabes Surabaya Saat Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel
Imam diburu polisi setelah menyekap dan menganiaya pensiunan ASN berinisial IM (57), pada Selasa (13/10/2020) lalu. Bukan tanpa sebab, Imam melakukan itu lantaran sakit hati tak dipinjami uang oleh korban.
Imam adalah kuli bangunan yang merenovasi rumah korban di Jalan Pandegiling, Surabaya. Dan selama renovasi itu, korban jalan pulang ke Surabaya dan sementara tinggal di rumah lainnya di Jakarta Selatan.
"Saat pulang ke Surabaya melihat progres rumahnya tak kunjung selesai dan mengecewakan, korban sempat bertanya baik-baik kepada pelaku. Namun pelaku malah menunjukkan kertas bon kepada korban dan korban tidak mau memenuhinya," jelas Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satriya Bhawana, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Pengusaha Hiburan Malam Tersangka Perundungan Ditangkap Polisi di Bandara Juanda
Sakit hati dengan sikap korban tersebut, akhirnya Imam menarik korban kebelakang rumah dengan cara menyeret dan selanjutnya tangan serta kakinya diikat. Setelah tak berdaya, Imam kemudian menghajar korban menggunakan batu bata pada bagian kepala.
"Korban masih berteriak saat itu, tapi pelaku yang kalap langsung memukulnya pakai balok hingga tersungkur," terang Kompol Argya.
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Setelah tersungkur itu, Imam lantas membawa kabur tas milik korban yang berisi uang dan sejumlah barang berharga. Usai ditangkap, Imam akhirnya mengakui perbuatannya. Ia nekat menganiaya korban lantaran terlilit kebutuhan hidup dan tak memiliki uang sepeserpun. "Saya lagi gak punya uang. Khilaf pikirannya pengen kuasai hartanya," akunya.
"Dua kali tembakan peringatan yang kami lakukan tidak diindahkan tersangka. Kami terpaksa lakukan tindakan tegas terukur dan keras dengan melumpuhkan yang bersangkutan," pungkas Kompol Argya. (bro)
Editor : Redaksi