Pemuda Lulusan SD asal Driyorejo Ini Simpan Sabu di Kamarnya

klikjatim.com
Tersangka Aditya Narvin dan sabu-sabu. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik -  Satreskoba Polres Gresik kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Gresik. 

[irp]

Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

Pelaku diketahui bernama, Aditya Narvin Bin Moh. Novi (18) asal Dusun  Njelbak RT 06 RW 02 Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto mengatakan, pemuda lulusan SD itu ditangkap di rumahnya Dusun Njelbak RT 06 RW 02 Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

"Tepat di atas kasur pelaku kedapatan menguasai satu bungkus bekas rokok kedaton yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih jenis sabu-sabu dengan berat  0, 27 gram," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu. Polisi juga menyita hp pelaku yang digunakan transaksi sabu.

"Serta satu  Hp Samsung J5 warna hitam yang digunakan untuk transaksi jual beli sabu oleh pelaku, dan jaringan pelaku di Gresik sendiri," ucap Heri.

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru