KLIKJATIM.Com | Surabaya - Berawal dari terpergok sedang menjambret tas milik seorang mahasiswi di Traffic Light Dharmawangsa, Surabaya, pada Jum'at (16/10/2020) lalu, M Ridwan alias Wawan (26) justru membongkar kelompok curanmornya.
[irp]
Baca juga: Bangun Generasi Tangguh, MedcoEnergi dan FPRB Sampang Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana di SMPN 6
Kejadian itu bermula saat Wawan bersama temannya AS sedang menjambret tas milik korbannya. Saat terpergok dan tertangkap petugas, Wawan kedapatan membawa kunci T. Dari situlah kemudian polisi mengintrogasinya, dan diungkaplah kelompok curanmor tersebut.
Dari pengejaran, polisi berhasil menangkap otak pelaku curanmor bernama M Huzain (30) warga Dusun Klompangan, Lumajang, kemudian dua orang lainnya yakni M Toyib (21) warga Bangkalan, Madura, dan Oki (24) warga Kalilom, Surabaya.
"Mereka punya peran masing-masing. Ada yang eksekutor dan penadah," beber Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi, Senin (26/10/2020) kemarin.
Baca juga: Tutup Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, Bupati Yes Optimis Muncul Bibit Unggul dari Bumi Lamongan
Dalam kasus ini, Huzain bertindak sebagai penadah. Ia juga merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap oleh Reskrim Polsek Gubeng beberapa tahun lalu.
Sementara dari pengakuannya, Huzain sebenarnya ingin berhenti dari pekerjaanya itu. Namun, faktor ekonomi lah yang memaksa dia untuk terus bertindak kejahatan. "Saya menyesal masuk penjara dua kali,” ujar Huzain, Selasa (27/10/2020).
Tidak hanya menerima motor curian, Huzain mengaku juga menyiapkan STNK palsu sesuai dengan hasil motor curian yang dibelinya secara online melalui facebook.
Baca juga: Sukses di Bisnis Landscape Nasional, M. Novianto Siap Bawa Inovasi Hijau untuk Kemajuan Lamongan
STNK dan plat nomor palsu itu kemudian dipasangkan ke motor curian untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. "Saya beli online 200 ribu STNKnya. Cuma gesek noka sama lihat nosinnya saja sudah bisa dibuatkan (STNK)," akunya. (bro)
Editor : Redaksi