Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terkait Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 dalam penyebaran Covid-19 di kabupaten Bangkalan.
Terdapat 27 pelanggar prokes yang terjaring saat operasi yustisi, terdiri dari 22 teguran lisan, 4 administratif, dan 1 tertulis atas nama H. Maron (55) Alamat Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
Empat pelanggar prokes disanksi tegas oleh pihak kepolisian dengan mengamankan identitas diri yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan di depan terminal Bangkalan Desa Bilaporah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
“Ini dilakukan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),”ujar Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Arif DJ Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Kegiatan itu diikuti oleh Polres Bangkalan, Kodim 0828, dan Satpol PP Bangkalan, dan tidak terdapat sanksi sosial.(bro)
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet
Editor : Suryadi Arfa