KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Ada sebanyak 543 sex toys atau mainan seks yang ditemukan masuk ke Jawa Timur terpaksa dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Selasa (27/10/2020). Pemusnahan ini dilakukan karena barang tersebut tak bertuan alias ilegal.
[irp]
Selain sex toys, juga terdapat ribuan rokok ilegal, tembakau, puluhan handphone, air softgun, ratusan proyektil peluru, bahan kimia, kosmetik, empedu ular dan spare part kendaraan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dipecah, dan dipotong-potong.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penindakan ini sesuai pasal 66 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok ilegal yang berasal dari pelanggar yang tidak dikenal dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara. Untuk selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara.
Lebih lanjut, barang impor atau ekspor yang tidak diselesaikan dan yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan cukai tersebut diadministrasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019. ”Bea Cukai Juanda memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap barang yang diimpor maupun diekspor melalui Bandara Internasional Juanda, baik melalui kargo, penyelenggara pos maupun barang penumpang,” terang Budi.
Selain mengawasi kegiatan impor dan ekspor, Bea Cukai Juanda juga aktif melakukan penindakan rokok ilegal sebagai wujud pelaksanaan program Stop Rokok Ilegal, yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Dalam pemusnahan barang-barang tersebut tidak ada kerugian negara dan tidak ada seseorang yang dijadikan tersangka. Karena barang tersebut merupakan barang ilegal, atau barang yang sudah dikuasai oleh negara," jelas Budi. (nul)
Editor : Satria Nugraha