Baca juga: Kekeringan Jember Meluas ke 7 Kecamatan, BPBD Salurkan 282.500 Liter Air Bersih
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa prosedur yang dilakukan ketika pengurusan atau pengajuan pindah antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan kini jauh lebih simpel dan mudah. Sebab, pemerintah telah menyederhanakan regulasi dan birokrasi bagi masyarakat.
“Kalau untuk persyaratan sama saja dengan pindah antar kecamatan, namun untuk prosedur pengurusan itu lebih simpel karena tidak membutuhkan surat keterangan pindah seperti saat pindah antar kecamatan atau kabupaten,” ujarnya, Minggu (25/10/2020) sore.
Ani melanjutkan, saat ini masyarakat hanya perlu membawa langsung KTP-el yang asli dan foto copy serta KK yang asli dan foto copy untuk mendapat surat pindah. Setelah pemohon memberikan KTP dan KK itu, nanti berkas surat pindahnya akan diproses lebih lanjut oleh petugas dengan waktu yang ditentukan.
Baca juga: Setelah 12 Tahun, Damkar Jember Dapat Armada Baru, Lebih Canggih dan Lincah
"Prosedur pengurusannya, pemohon datang ke kantor desa/kelurahan asal, mengisi formulir yang diberikan, menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas dan petugasnya akan memberikan surat pengantar pindah kepada pemohon untuk diberikan ke desa/kelurahan tujuan, pemohon melakukan proses acc dan registrasi di desa/kelurahan tujuan, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan revisi KTP-el, KK maupun KIA di kantor kecamatan setempat," pungkasnya. (mkr)
Baca juga: Utang Rp786,57 Miliar Jember Dinilai Rasional, Tapi Pengamat Ingatkan Soal Pengawasan
Editor : Abdus Syukur