KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap delapan tersangka jaringan narkoba, Minggu (25/10/2020). Selain delapan tersangka, polisi juga menyita sekitar 8,8 Kg sabu dan 17 ribul pil H5.
Ke delapan tersangka adalah Gadis (20) dan Pandu (23) warga Semampir, Surabaya, GD (45) Diwek, Jombang, Yantik (32), Zakaria (50), dan tiga pelaku lain yang merupakan residivis kasus narkoba.
Baca juga: Pamit ke Ladang Usai Ashar, Lansia di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
[irp]
AKBP Memo, Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap, jaringan bandar narkoba di Jombang. Dari hasil pembongkaran itu, total 8,8 kilogram sabu dan 17.758 butir pil happy five serta ribuan pil LL.
Perwira melati dua in juga menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan ini berasal dari sepasang kekasih, Pandu (25) dan Gadis (25) pada Agustus 2020. Pandu merupakan kurir sabu yang biasanya bertugas melakukan ranjau di wilayah Surabaya. Sementara Gadis bertugas untuk membantunya.
“Kami kembangkan lalu mengarah pada tersangka Yatiek, warga Manukan dengan barang bukti 1,5 kilogram,” ujar Memo.
Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar
Kemudian kasus ini dikembangkan dan mendapatkan total 8,8 kg sabu dan 17 ribul pil H5.
Para tersangka bakal mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mereka akan dijerat dengan pasal 114, 112 tentang tindak pidana penyalahginaan narkotika," tandasnya. (hen)
Editor : Redaksi