Amankan 8,8 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Bisnis Barang Haram

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap delapan tersangka jaringan narkoba, Minggu (25/10/2020). Selain delapan tersangka, polisi juga menyita sekitar 8,8 Kg sabu dan 17 ribul pil H5.

Ke delapan tersangka adalah Gadis (20) dan Pandu (23) warga Semampir, Surabaya, GD (45) Diwek, Jombang, Yantik (32), Zakaria (50), dan tiga pelaku lain yang merupakan residivis kasus narkoba.

Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

[irp]

AKBP Memo, Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap, jaringan bandar narkoba di Jombang. Dari hasil pembongkaran itu, total 8,8 kilogram sabu dan 17.758 butir pil happy five serta ribuan pil LL.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

Perwira melati dua in juga menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan ini berasal dari sepasang kekasih, Pandu (25) dan Gadis (25) pada Agustus 2020. Pandu merupakan kurir sabu yang biasanya bertugas melakukan ranjau di wilayah Surabaya. Sementara Gadis bertugas untuk membantunya.

“Kami kembangkan lalu mengarah pada tersangka Yatiek, warga Manukan dengan barang bukti 1,5 kilogram,” ujar Memo.

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

Kemudian kasus ini dikembangkan dan mendapatkan total 8,8 kg sabu dan 17 ribul pil H5. 

Para tersangka bakal mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mereka akan dijerat dengan pasal 114, 112 tentang tindak pidana penyalahginaan narkotika," tandasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru