KLIKJATIM.Com | Gresik - Pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Wahyu Jaya Nugraha (22) warga Jalan Lettu Suyono, Desa Mulyoagung, Bojonegoro berhasil diungkap Satreskoba Polres Gresik.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Penikmat sabu tersebut berhasil menyeret tersangka baru yang berperan sebagai pengecer. Tersangka bernama Amiruddin (30) asal Jalan R.A Kartini 20/69 RT 02 RW 07 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Tersangka ditangkap di Kosnya Desa Prambangan, Kebomas, Gresik.
Pria lulusan SD yang juga penjaga Warkop itu ditangkap pada Jumat (23/10) sekitar pukul 02.48 WIB. Petugas Kepolisian dari Polres Gresik menangkap tersangka karena telah mengedarkan atau menjual dua plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih sabu-sabu.
"Dengan berat 0,29 gram dan 0,30 gram," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Lanjut Heri, masih ada pelaku lainnya yang masih menjadi sasaran berikutnya. "Dan akan kami tindak lanjut, dan masih jaringan Gresik. Tersangka dan barang bukti diamankan," ujar Heri.
Selain barang bukti sabu yang dibungkus rokok, polisi juga menyita satu HP Oppo A3S warna ungu.
Kini, tersangka harus berada di Sel tahanan dengan dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Redaksi