KLIKJATIM.Com | Gresik - Pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Wahyu Jaya Nugraha (22) warga Jalan Lettu Suyono, Desa Mulyoagung, Bojonegoro berhasil diungkap Satreskoba Polres Gresik.
[irp]
Baca juga: Diduga Curi Rokok dan Uang di Toko, Dua Pemuda di Bawean Diciduk Polisi Berkat Rekaman CCTV
Penikmat sabu tersebut berhasil menyeret tersangka baru yang berperan sebagai pengecer. Tersangka bernama Amiruddin (30) asal Jalan R.A Kartini 20/69 RT 02 RW 07 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Tersangka ditangkap di Kosnya Desa Prambangan, Kebomas, Gresik.
Pria lulusan SD yang juga penjaga Warkop itu ditangkap pada Jumat (23/10) sekitar pukul 02.48 WIB. Petugas Kepolisian dari Polres Gresik menangkap tersangka karena telah mengedarkan atau menjual dua plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih sabu-sabu.
"Dengan berat 0,29 gram dan 0,30 gram," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
Lanjut Heri, masih ada pelaku lainnya yang masih menjadi sasaran berikutnya. "Dan akan kami tindak lanjut, dan masih jaringan Gresik. Tersangka dan barang bukti diamankan," ujar Heri.
Selain barang bukti sabu yang dibungkus rokok, polisi juga menyita satu HP Oppo A3S warna ungu.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
Kini, tersangka harus berada di Sel tahanan dengan dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Redaksi