KLIKJATIM.Com | Gresik—Wahyu Jaya Nugraha (22) warga Jalan Lettu Suyono, Desa Mulyoagung, Bojonegoro dibekuk dibekuk Satreskoba Polres Gresik. Dia dibekuk saat sedang ngopi sambil menikmati menghisab sabu.
[irp]
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 0,28 gram. Tersangka sudah lama menjadi incaran polisi. Tersangka yang tinggal indekos di Perumahan Graha Bunder Asri, Gresik itu selama ini terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
“Kami tangkap tersangka saat sedang ngopi sambil memakai sabu di dekat kosnya pada Rabu (21/10/2020) malam,” kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Jumat (23/10/2020).
Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu pipet kaca dan satu HP Oppo A7 warna hitam.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsidier Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mkr)
Editor : Redaksi