Tukang Sapu Perempuan Ini Ketemu Batunya, Curi Sepeda Ontel Ternyata Milik Polisi di Bojonegoro

klikjatim.com
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan didampingi Kasatreskrim, AKP Iwan Heri Poerwanto saat menginterogasi tersangka. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang ibu rumah tangga berinisial S (36), asal Kelurahan Kepatihan, Bojonegoro akhirnya ketemu batunya. Berkali-kali mencuri sepeda ontel, giliran pada aksi yang ke 13 sudah tidak bisa berkutik lagi.

[irp]

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Tersangka langsung dikerangkeng setelah kedapatan mencuri sepeda ontel milik anggota kepolisian Polres Bojonegoro pada Agustus silam. "Tersangka sudah 12 kali melakuka pencurian sepeda ontel dengan modus yang sama, yaitu ikut olahraga saat Minggu pagi," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan, modusnya tersangka selalu menyelinap di acara Car Free Day (CFD) yang berlangsung setiap hari Minggu di Alun-alun Bojonegoro. Tepat pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB saat itu, korban polisi Andik Agustina sedang olah raga.

Ketika itu korban meninggalkan sepeda ontelnya sebentar. Saat korban kembali, ternyata sepeda ontel ini sudah hilang diambil oleh tersangka.

Baca juga: Jelang Iduladha, Khofifah Sidak Pasar Bojonegoro: Harga Bawang Merah Tembus Rp45 Ribu per Kilogram

"Sebelum beraksi, tersangka keliling terlebih dulu untuk mencari target. Kebetulan saat itu ada sepedanya anggota (korban) yang sedang diparkir telah dibawa kabur sama tersangka," urainya.

Tidak lama setelah korban mengetahui sepedanya hilang langsung melakukan pencarian. Dan, akhirnya sepeda itu berhasil ditemukan dari tangan tersangka.

Selain kejadian ini, lanjut Kapolres, tersangka juga sering ngembat sepeda ontel di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk salah satunya di depan kantor DPRD Bojonegoro Jalan Mastumampel.

Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Lalu, sepeda hasil curian itu dijual tersangka toko sepeda. "Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar AKBP Budi saat menirukan pengakuan tersangka.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Untuk barang bukti satu unit sepeda ontel merk polygon," pungkasnya. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru