KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin dan Bagian Trading Heri Jamhari ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Keduanya terbukti melakukan jual beli ikan dan eksper fiktif.
[irp]
Baca juga: Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi
Akibat perbuatan kedua tersangka itu, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan sekitar Rp 8 miliar.
"Jual beli nya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus," kata Kasie Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid, Jumat (16/10/2020) sore.
Idham menambahkan, proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak lebih dari tujuh kali yang dimulai sejak bulan Juni hingga November tahun 2015. Dua tersangka mengaku pembelian ikan tersebut untuk diekspor.
Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster
"Setelah kami tindak lanjuti ke pihak bea cukai, ternyata tidak ada kegiatan ekspor tersebut. Bahkan, transaksi di tempat pelelangan ikan yang mereka akui di Prigi Trenggalek, dan Paciran Lamongan, ternyata juga fiktif," tegasnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 junto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan minimal 20 tahun.
Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
Usai diperiksa di kantor Kejari Sidoarjo selama enam jam, kedua tersangka menuju mobil dengan rompi tahanan berwarna merah. Selanjutnya mereka ditahan di Kejati Jawa Timur.
”Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” imbuh Idham. (mkr)
Editor : Satria Nugraha