KLIKJATIM.Com | Gresik—Bisnis prostitusi di lokalisasi Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik dibongkar polisi. Seorang mucikari ditetapkan sebagai tersangka.
[irp]
Baca juga: Fasilitas IPAL Belum Sesuai Standar, Operasional Dapur MBG di Kabupaten Gresik Dievaluasi
Tersangka Johan Rio (19) asal Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean. Johan sudah dua tahun lebih menjual para wanita kepada lelaki hidung belang.
Modusnya, tersangka membuka bisnis warung kopi. Di belakangnya disediakan kamar. Jika ada pelanggan yang ingin memesan wanita untuk diajak tidur bersama. Tersangka akan mencarikannya. Tarifnya murah meriah. Hanya Rp 150 ribu sekali kencan.
“Selama pandemi ini masih saja bisnis ini berlangsung. Ada enam wanita yang dijual oleh tersangka,” kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Kamis (15/10/2020).
Dijelaskan Arif, tarif Rp 150 ribu sekali kencan itu dibagi antara tersangka dan wanita yang menjadi pekerja seks komersial (PSK). Tersangka mendapat jatah lebih banyak Rp 100 ribu. Sementara wanita PSK hanya mendapatkan Rp 50 ribu.
Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL
“Itu pun tidak langsung diterima (wanita PSK). Uang tersebut harus ditabung dulu, kalau waktunya baru boleh diambil,” ungkapnya.
Para wanita yang dijajakan di lokalisasi Samaleak rata-rata masih daun muda. Usianya mulai 18 tahun hingga 29 tahun. Para gadis ini berasal dari Cirebon, Jabar. Antara tersangka dan para wanita ini awalnya mengenal dari Facebook. Usai saling kenal mereka sepakat menjalankan bisnis esek-esek dengan tugas masing-masing.
“Tersangka melakukan perbuatan ini sudah lebih dari dua tahun,” tambah Arief.
Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamakan enam wanita yang menjajakan diri serta seorang lelaku hidung belang.Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya buku catatan keluar masuk tamu dan uang tunai Rp 400 ribu. Barang bukti lain yang diamankan yakni 2 potong sprei, tissue bekas, 1 buah minyak jel bekas. Sebuah celana dalam dan BH juga tak luput diamankan petugas polisi.
Tersangka dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara 1,4 tahun. (mkr)
Editor : Redaksi