KLIKJATIM.Com | Jakarta—Pemprov Jatim akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya juga meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/kota memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan UU Cipta Kerja.
"Saya harap kabupaten/kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” ujar Khofifah di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Khofifah sendiri juga mengaku, jika dirinya sampai hari ini pun masih terus mempelajari detail UU tersebut, agar bisa memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.
Ia juga mengklaim, jika selama ini dirinya terus melakukan koordinasi secara intensif, khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
“Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” imbuhnya.
Selain itu, diskusi soal pemahaman UU tersebut juga perlu dilakukan. Sehingga nantinya diperoleh persepsi yang sama, dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Cipta Kerja.
"Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," ungkapnya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Di sisi lain, Khofifah berharap para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
"Makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan tela'ah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoax," pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi