KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Saluran limbah milik 5 perusahaan ditutup warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (10/10/2020) petang. Hal tersebut disebabkan, warga tak betah dengan bau tak sedap dan pencemaran lingkungan akut.
[irp]
Tidak hanya itu, saluran pembuangan itu mengarah irigasi dan saluran air pemukiman warga. Perusahaan dinilai juga telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan warga. Kesepakatan tersebut diketahui pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.
“Kami terpaksa menutup saluran limbah, karena kami tak kuat lagi dengan bau yang ditimbulkannya. Disamping bau tak sedap, juga menyengat yang membuat warga terganggu,” tutur salah satu warga, Adi Sanjaya.
Adi Sanjaya mengungkapkan, dari 5 saluran pembuangan, baru satu saluran pembuangan milik lima perusahaan yang yang akan dibuka.
“Kami akan menutup semua saluran ke irigasi pembuangan, karena dari PT Mega Marine Pride tidak memberikan jaminan pada warga,” ujarnya, Minggu (11/10/2020).
Pihaknya juga mengingatkan, dalam waktu 30 hari ke depan agar semua perusahaan yang terbukti telah membuang limbahnya, tak melanggar kembali.
Warga menginginkan pembuangannya sesuai dengan prosedur baku mutu. Ia menyebut perusahaan yang melanggar, diantaranya PT MMP, PT UJK, PT WJC, PT MCA, dan PT BB.
“Kami tetap menutup saluran limbah. Terutama PT. Universal Jasa Kemas yang mengandung bahan kimia. Karena sejak perjanjian tanggal 1 Oktober kemarin hingga sekarang masih tetap membuang limbahnya. Selama 23 tahun kami sudah disuguhi udara tidak sedap dari empat perusahaan itu,” tandasnya.
Baca juga: Tingkat Pengangguran Jatim Turun Jadi 3,55 Persen, Khofifah Sebut Ekonomi Tumbuh Inklusif
Pihaknya berharap agar pimpinan perusahaan untuk terketuk hati nuraninya segera menyelesaikan permasalahan terkait pembuangan limbahnya, yang justru merugikan warga.
“Kami harap hati nurani para managemen perusahaan. Kalau saja misalkan mereka mau nggak mencium limbahnya sendiri,” pungkas Adi. (bro)
Editor : Redaksi