Ketua Dewan Bojonegoro Kumpulkan Akademisi hingga LSM, Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

klikjatim.com
Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solikin saat lakukan FGD. Afifullah/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro -  DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisiatif membentuk peraturan daerah  Perlindungan dan Pemberdayaan petani di Bojonegoro. Nantinya akan menjadi payung hukum yang berpihak pada petani dan memaksimalkan daya dukung dari pemerintah."Hari ini saya melakukan langkah awal untuk mengodok Pembuatan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ungkap Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solikin kepada klikjatim ,Sabtu (10/10/2020)

[irp]

Baca juga: Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Atap Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro Ambrol

Penggodokan ini dimulai melalui Forum Group Discustion (FGD). Melibatkan 25 orang yang berasal dari berbagai elemen masyarakat dari akademisi, OPD yang membidangi, LSM, Pendamping LMDH dan petani. FGD ini berlangsung di Cafe Mbah Dalang Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Imam menuturkan perda ini harus benar benar terbuka, transparan dan akomodatif. Sehingga  efektif dijalankannya.  "Perda ini di inisiasi oleh temen temen Komisi B DPRD Bojonegoro," ujarnya

Menurut politisi PKB ini aktualisasi dari perda ini diharapkan yang pada akhirnya mewujutkan petani yang produktif. Berdayasaing tinggi untuk terwujutnya kesejahteraan para petani di Bojonegoro.

Baca juga: Bojonegoro Gedok APBD 2026 Dipatok Rp 6,5 Triliun

Ia menambahkan, Bojonegoro sendiri terkenal dengan slogan lumbung pangan dan energi, makanya dengan adanya Perda ini tidak hanya sekedar slogan saja. Sedangkan, pemerintah Bojonegoro sendiri sudah mewujutkan hutan sosial kurang lebih seluas 90.000 hektar, artinya dibawah tegaan bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian.

"Untuk itu harus kita memaksimal dalam penggunaaanya," imbuhnya.(rtn)

Baca juga: DPRD Bojonegoro Panggil PT Sata Tec, Minta Perusahaan Bereskan Perizinan

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru