KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan diminta usut tuntas kasus dugaan pemanfaatan lahan seluas 7,5 hektar dibuat tambang sirtu oleh PT Agung Satriya Abadi (ASA) milik H Rukun. Pasalnya, hingga saat ini lahan pengganti seluas 17,5 hektar yang dijanjikan PT ASA di kawasan Madura belum terealisasi.
[irp]
Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL
"Kami minta Kejari serius usut kasus pamanfaatan kawasan hutan atau alih fungsi hutan oleh PT ASA," kata Muktar, Ketua NGO Bumi Bhakti Persada, Rabu (7/10/2020).
Ia menduga, proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diajukan PT ASA sarat kongkalikong yang diduga melibatkan oknum perhutani. Lembaga yang kerap kritiksi lingkungan ini, mengingatkan perusakan kawasan hutan lindung akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar
Terpisah, Barnas staf Biro Hukum Regional Perhutani Jatim mengaku tidak mengetahui proses detailnya IPPKH. "Yang tahu pasti KPH Pasuruan. Coba tanya langsung ke sana," sarannya.
Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang
Lahan seluas 7 hektar lebih terletak di dua Desa yakni Desa Wonosunyo dan Sumbersuko petak 12 B masuk kawasan hutan produksi. Rencananya oleh PT ASA dibuat tambang sirtu. Sebelumnya, lahan tersebut sudah bertahun-tahun digunakan akses jalan menuju tambang. (bro)
Editor : Redaksi