KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan diminta usut tuntas kasus dugaan pemanfaatan lahan seluas 7,5 hektar dibuat tambang sirtu oleh PT Agung Satriya Abadi (ASA) milik H Rukun. Pasalnya, hingga saat ini lahan pengganti seluas 17,5 hektar yang dijanjikan PT ASA di kawasan Madura belum terealisasi.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Kami minta Kejari serius usut kasus pamanfaatan kawasan hutan atau alih fungsi hutan oleh PT ASA," kata Muktar, Ketua NGO Bumi Bhakti Persada, Rabu (7/10/2020).
Ia menduga, proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diajukan PT ASA sarat kongkalikong yang diduga melibatkan oknum perhutani. Lembaga yang kerap kritiksi lingkungan ini, mengingatkan perusakan kawasan hutan lindung akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
Terpisah, Barnas staf Biro Hukum Regional Perhutani Jatim mengaku tidak mengetahui proses detailnya IPPKH. "Yang tahu pasti KPH Pasuruan. Coba tanya langsung ke sana," sarannya.
Lahan seluas 7 hektar lebih terletak di dua Desa yakni Desa Wonosunyo dan Sumbersuko petak 12 B masuk kawasan hutan produksi. Rencananya oleh PT ASA dibuat tambang sirtu. Sebelumnya, lahan tersebut sudah bertahun-tahun digunakan akses jalan menuju tambang. (bro)
Editor : Redaksi