Parah! Kamto Pria Kepala Empat di Bojonegoro Setubuhi 'Daun Muda', Sebelum Dieksekusi Diajak Mabuk

klikjatim.com
Tersangka Kamto asal Dander saat diinterogasi Kapolres Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Seorang pria berusia kepala empat (43 tahun) bernama Kamto, warga Kecamatan Dander tega merenggut keperawanan Mawar (nama samaran) yang merupakan tetangga sekaligus pekerja di warung kopi (warkop) tersangka.

[irp]

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Aksi pemerkosaan terhadap korban berusia 14 tahun ini dilakukan pada Agustus lalu. Ketika itu, korban yang masih di bawah umum sebelum dieksekusi diajak untuk meminum minuman keras (miras) terlebih dulu.

"Sebelum diperkosa korban terlebih dahulu dipaksa minum minuman keras," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, Selasa (6/10/2020).

Lebih detail dijelaskan, kronologis peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Agustus 2020. Saat itu tersangka keluar rumah sekitar pukul 22.00 WIB dan korban yang kebetulan bekerja sebagai penjaga warkop milik tersangka ini diminta untuk tetap menjaga warung. 

Baca juga: Jelang Iduladha, Khofifah Sidak Pasar Bojonegoro: Harga Bawang Merah Tembus Rp45 Ribu per Kilogram

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya menutup warung dan tidur. Kemudian pada pukul 00.10 WIB, tersangka akhirnya kembali ke warung sambil membawa miras jenis arak.

“Korban sempat menolak tapi akhirnya setelah tersangka marah-marah, akhirnya korban terpaksa ikut minum dan mabuk,” ujar Kapolres.

Setelah mabuk, korban masuk ke kamar untuk tidur. Tak lama kemudian tersangka menyusul korban ke kamar dan memijiti korban sampai tertidur. Nah, pada saat itulah nafsu bejat tersangka sudah di ubun-ubun dan menyetubuhi korban.

Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Lebih lanjut kata Kapolres, untuk barang bukti antara lain berupa hasil visum, satu potong kemeja panjang warna hitam motif bunga warna kuning. Satu potong celana panjang kain warna abu-abu, satu potong BH warna pink, dan satu potong celana dalam warna krem.

Tersangka dikenakan Pasal 81 (2) Undang-undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomot 1 Tahun 2016 Tentang Perubaham kedua Atas UU/23//2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru