Mantan Istri Digoda, Pisau Bertindak, Satpam Perumahan Pantai Mentari Meregang Nyawa

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Zakaria (37), warga Kejawan Putih Tambak VI ini harus mendekam di balik jeruji besi usai digelandang Unit Reskrim Polsek Mulyorejo dari tempat persembunyiannya di Bangkalan, Madura, Minggu (4/10/2020) kemarin. Zakaria adalah pelaku pembunuhan seorang satpam di Perumahan Mentari Surabaya pada Selasa (29/9/2020) lalu.

Baca juga: 34 Pria Hombreng Diamankan Polrestabes Surabaya Saat Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel

[irp]

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Harum mengungkapkan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu. Itu terjadi karena menduga mantan istrinya terlibat hubungan gelap dengan Sutomo, seorang satpam perumahan itu.“Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban. Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” ungkap Harum Senin (5/10/2020).

Harum membeberkan, aksi pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB pada Selasa (29/9/2020) lalu. Saat itu, Zakaria menghadang Sutomo saat pulang kerja dari Perumahan Mentari.

Dengan membawa selonjor besi, Zakaria lantas menyerang Sutomo hingga terjatuh dari motornya. Saat korban tak berdaya itulah, kemudian Zakaria menusuk kedua tangan korban dengan pisau sebanyak 5 kali.

“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, pisau dihunjamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” bebernya.

Usai menikam korban, Zakaria kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Bangkalan, Madura, dengan mengendarai motor Honda Revo Hitam bernopol S 2036 LE. Sutomo yang terkapar usai ditikam sempat dilarikan ke Rumah Sakit Haji Sukolilo. Namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Rabu (30/9/2020).

"Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya, Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan Madura,” pungkasnya.

Baca juga: Pengusaha Hiburan Malam Tersangka Perundungan Ditangkap Polisi di Bandara Juanda

Sementara dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 besi palang parkir dan 1 pisau yang digunakan tersangka untuk melukai korban, serta sepeda motor Honda Revo Hitam S 2036 LE sebagai sarana kabur ke Bangkalan.

Sedangkan akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (bro)

Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru