Baca juga: 34 Pria Hombreng Diamankan Polrestabes Surabaya Saat Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel
Harum membeberkan, aksi pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB pada Selasa (29/9/2020) lalu. Saat itu, Zakaria menghadang Sutomo saat pulang kerja dari Perumahan Mentari.
Dengan membawa selonjor besi, Zakaria lantas menyerang Sutomo hingga terjatuh dari motornya. Saat korban tak berdaya itulah, kemudian Zakaria menusuk kedua tangan korban dengan pisau sebanyak 5 kali.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, pisau dihunjamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” bebernya.
Usai menikam korban, Zakaria kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Bangkalan, Madura, dengan mengendarai motor Honda Revo Hitam bernopol S 2036 LE. Sutomo yang terkapar usai ditikam sempat dilarikan ke Rumah Sakit Haji Sukolilo. Namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Rabu (30/9/2020).
"Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya, Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan Madura,” pungkasnya.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Malam Tersangka Perundungan Ditangkap Polisi di Bandara Juanda
Sementara dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 besi palang parkir dan 1 pisau yang digunakan tersangka untuk melukai korban, serta sepeda motor Honda Revo Hitam S 2036 LE sebagai sarana kabur ke Bangkalan.
Sedangkan akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bro)
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Editor : Redaksi