KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Hati suami mana yang tidak mendidih saat mendapati istrinya ditiduri oleh lelaki lain. Perasaan inilah yang berkecamuk di dada salahsatu warga Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Dia terkejut ketika membuka rumah dan kamar, ternyata istrinya M (39) sudah ditindih oleh T (57) salahsatu Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Slahung.
[irp]
Baca juga: Bobol Rumah Warga dan Curi HP, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi
Peristiwa itu memantik kemarahan warga dusun setempat, terlebih berdasarkan pengakuan T, istri siri korban, mereka melakukan hubungan intim sudah 5 kali. Akhirnya puluhan warga menggeruduk sebuah balai desa di Kecamatan Slahung, Senin (5/10/2020). Warga mengadukan kasus perselingkuhan atau perzinaan antara kepala dusun (kasun) setempat dengan istri siri orang.
"Teman-teman minta klarifikasi tentang kasus yang terjadi (isu perzinaan), karena itu melibatkan seorang perangkat. Kami bertanya apakah benar dilakukan atau sekadar isu," tutur salah seorang warga, Prasetyo kepada wartawan.
Baca juga: Bakar Sampah Kering, Workshop Mebel Ikut Dilalap Api
Laporan warga kemudian ditindaklanjuti oleh Edi Prayitno, Kepala Desa Janti, Kecamatan Slahung dengan memanggil T dan M di balai desa yang disaksikan oleh kades setempat, polisi serta ratusan warga. Dalam klarifikasi itu T mengakui perbuatannya telah menggauli istri pelapor hingga 5 kali. Tidak hanya di dalam rumah T, namun juga di vila di Telaga Sarangan, Magetan.
"Pengakuan sudah melakukan 5 kali baik di rumah si perempuan bahkan juga di Sarangan. Lalu ketahuan oleh suami siri Ibu M pada Rabu sekitar 22.30 WIB," tutur Edi.
Baca juga: Bobol 26 Kota Amal Masjid, Polres Ponorogo Ciduk Pelakunya
Atas kasus perzinaan tersebut, T dituntut memberikan 400 sak semen dalam waktu satu pekan. "Si T mengakui telah melakukan tindakan asusila. Sehingga pemuda menuntut untuk membayar sanksi adat yakni 400 sak semen dan telah disanggupi oleh tersangka," kata Kades Janti.
Sementara mengenai pemberhentian T sebagai kasun, menurut Edy, masih akan dibahas melalui rapat pemdes setempat. "Dan akan dilimpahkan ke kecamatan dan kabupaten," ujar Edi Prayitno. (hen)
Editor : Redaksi