KLIKJATIM.com | Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Surabaya minta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tertibkan baliho non - APK.
[irp]
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Baliho paslon ramai diperbincangkan setelah salah satu tokoh DPD Gerindra Jawa Timur mengkritik baliho Eri Cahyadi-Armuji yang memuat foto Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang terpasang di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.
Muhammad Agil Akbar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat imbauan penertiban baliho non-alat peraga kampanye (APK) secara mandiri kepada parpol pengusung kedua pasangan calon.
Selain ke partai pengusung calon, Bawaslu juga mengirimkan surat kepada pemerintah kota Surabaya untuk menertibkan baliho non APK. sesuai prosedur yang ada dalam ketentuan perundang-undangan, baliho yang dipasang sebelum pengumuman Paslon terkategori non-APK.
“Hari ini kami beritahukan ke Pemkot Surabaya soal penertiban non-APK ini. Kami sudah layangkan surat ke parpol pengusung maupun tim pemenangan masing-masing paslon,” jelas Agil, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Agil juga mengungkapkan, Pemkot Surabaya sudah jelas-jelas mengeluarkan Permohonan Bantuan Penertiban Atribut Politik (termasuk non-APK) pada Agustus lalu kepada seluruh camat dan Satpol PP Surabaya.
Dalam hal itu, Agil mengatakan, kalau pihaknya tidak punya wewenang dalam penertiban tersebut. Karenanya Bawaslu mengirim surat kepada Pemkot terkait penertiban tersebut.
“Kami memang tidak punya kewenangan untuk penertiban Baliho. Jadi hari ini kami bersurat lagi kepada Pemkot Surabaya untuk sekadar mengingatkan tentang penertiban non-APK ini,” tambahnya.
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
Tidak hanya Eri Cahyadi, Bawaslu Surabaya juga menginventarisasi sejumlah non-APK milik Machfud Arifin-Mujiaman yang masih terpasang di sejumlah lokasi di Surabaya. Inventarisasi ini masih berlangsung. Untuk Paslon MA-Mujiaman, ada enam poster yang perlu ditertibkan. Dan untuk Paslon Eri-Armuji ada alat peraga atau alat sosialisasi non-APK resmi jenis lain yang juga perlu ditertibkan. (bro)
Editor : Redaksi