Sembunyikan Sabu di Saku Codot Surabaya Dibekuk Polisi

klikjatim.com
ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Moch Dodik alias Codot (44) asal Jalan Kedung Asem, Surabaya dibekuk polisi. Dia terbukti menyembunyikan sabu di saku celananya seberat 0,28 gram.

[irp]

Baca juga: Ratusan Bikers Honda Ramaikan Vario Street Nation di Surabaya, Perkenalkan Vario 125 Street

Kini Codot harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya bersama tahanan lainnya. Codot juga harus mengakhiri pekerjannya sebagai budak sabu yang selama ini jadi mata pencahariannya.

Pria yang sebelumnya menjadi target polisi itu diringkus tim Unit I Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB usai melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Gunung Anyar Tengah Gang II B No 4 Surabaya.

Baca juga: Perekaman Data E-KTP Kota Surabaya Capai 99,68 Persen

Codot tak berkutik karena saat diringkus polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di saku celananya.

“Setelah kami mengintai cukup lama, akhirnya anggota berhasil membekuk tersangka usai melakukan transaksi sabu-sabu. Saat kami geledah, anggota menemukan satu paket kecil sabu-sabu di kantong celananya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,28 gram, satu telepon genggam dan sepeda motor milik tersangka.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru